Bawa 1 Kg Sabu, Dua IRT Dibekuk Bea Cukai dan BNN Jambi


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/admin/domains/kabardaerah.com/public_html/jambi/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 95

 

Jambi, KD — Dua orang ibu rumah tangga (IRT) asal Provinsi Aceh Nanggroe Darussalam haruslah berurusan dengan petugas Bea dan Cukai serta polisi di Jambi.

Pasalnya, kedua wanita tersebut kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu. Tidak tanggung-tanggung, sabu seberat 1 kg, berhasil disita petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku diamankan petugas di halaman Bandara Sultan Thaha Jambi tanpa bisa mengelak lagi.

Mulanya personil Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi mendapatkan informasi terkait pengiriman narkotika melalui bandara dari pihak BNN RI Jakarta dan Subdit Narkotik Ditjen Bea dan Cukai.

Oleh personil P2 Bea Cukai Jambi selanjutnya berkoordinasi dengan anggota Bidang Pemberantasan BNNP Jambi untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap penumpang sesuai dengan informasi yang diterima.

Usai berkoordinasi dengan pihak keamanan avsec Bandara Sultan Thaha Jambi, kedua wanita yang dicurigai melintas langsung diringkus.

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol M Toha Suharto, mengakui penangkapan kedua pelaku atas nama Lianingsih (48) dan Darlina (40) terjadi pada Sabtu (15/7/2017) lalu, di halaman parkir Bandara Sultan Thaha Jambi.

“Pelaku merupakan saudara sepupuan. Sebelum ditangkap mereka ini berangkat dari Aceh ke Medan dengan menggunakan transportasi darat, kemudian mereka melanjutkan perjalanan dari Medan ke Batam menggunakan pesawat,” ungkapnya kepada sejumlah media, Selasa (18/7/2017).

Kemudian, kedua wanita ini melanjutkan perjalanan ke Jambi setelah adanya instruksi dari seorang wanita berinisial “Tri” yang diakui tersangka baru dikenalnya.

Mereka dimintanya untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada sesorang di Jambi.

“Pengakuan mereka sabu seberat 1 kg tersebut memang akan dibawa ke Jambi. Sabu tersebut dimasukan kedalam kantong plastik,” tukas Toha.

Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di markas BNN Provinsi Jambi.

Atas perbuatanya kedua tersangka terancam pasal 112, 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (ari/ratno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *