1,6 Kg Sabu-sabu Asal Aceh Diblender

Pers rilis pemusnahan sabu-sabu seberat 1,6 kg dengan diblender

Jambi, KD — Sebanyak 1,6 kg narkoba jenis sabu-sabu hasil penangkapan beberapa waktu lalu dimusnahkan jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Anggota Kejati Jambi di Polda Jambi, Rabu (20/9/2017).

Di depan empat orang tersangka, satu persatu plastik pembungkus bubuk kristal sabu-sabu tersebut dibuka dan dimasukkan ke dalam dua buah blender.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Safari didampingi anggota Kejati Jambi kemudian memblendernya hingga hancur larut.

Tidak sampai disitu, barang haram tersebut kemudian dimasukkan ke dalam ember besar berisikan air yang sudah dicampur dengan deterjen dan pembersih lantai.

Kepada sejumlah media, Ade mengakui para pelaku ditangkap di tempat berbeda, yakni di luar Kota Jambi.

“Tersangka MB (46), warga Desa Air Panas, Rokan Hulu, Riau diamankan petugas di Jalan Lintas Timur, Jambi-Pekanbaru, di depan Pasar Merlung, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi,” ujarnya.

Sedangkan dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 390,75 gram. “Dari pengakuan tersangka, barang tersebut berasal dari Pekanbaru,” kata Ade.

Dua tersangka lainnya, warga Bireuen Aceh, yakni MK (26) dan HS (26), diringkus petugas di Jalan Lintas Sumatera, KM 36, Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi.

“Dari kedua pelaku ini, petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat 936,35 gram. Menurut pengakuan petani tersebut, berasal dari Medan untuk dibawa ke Jambi,” imbuhnya.

Tersangka berikutnya, masih dari Bireuen Aceh yang membawa sabu-sabu seberat 306,15 gram. “Pelaku berinisial HF (35) mengakui barang haramnya berasal dari Aceh tujuan Lampung yang diringkus di Jalan Lintas Sumatra, KM 9, Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi,” tutur Ade. (ratno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *