BNNP Jambi Ungkap 23 Kasus Narkoba Selama Periode Sembilan Bulan

Ilustrasi

Jambi, KD — Selama periode bulan Januari hingga akhir September 2017, Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jambi telah mengungkap 23 kasus peredaran narkoba di Provinsi Jambi.

Bukan hanya jaringan lokal, nasional yang sudah diringkus, tapi jaringan internasional berhasil diamankan petugas.

Hal ini ditegaskan Kabid Pemberantasan Narkoba, BNNP Jambi AKBP Agus Setiawan, bahwa pihaknya telah mengungkap 23 kasus narkoba di Jambi, termasuk salah satu jaringan internasional.

Menurutnya, dari 23 kasus yang terungkap ada tiga kasus yang menonjol di Jambi selama sembilan bulan tersebut, diantaranya atas inisial Let, Yus dan Dar.

“Ketiga pelaku kedapatan membawa masing-masing 1 kg sabu-sabu dari tangannya,” ujar Agus di ruang kerjanya BNNP Jambi di kawasan Kotabaru, Kota Jambi, Rabu (27/9/2017).

Dia menambahkan, pelaku atas nama Dar, warga Aceh merupakan jaringan internasional yang diamankan di Bandara Sultan Thaha Jambi bersama tim dari Bea Cukai Jambi.

“Sedangkan Let, warga Kasang, Jambi Timur, Kota Jambi dan Yus, warga Kayu Aro, Kabupaten Muarojambi, Jambi diamankan bersama barang buktinya di kediamannya masing-masing,” tukas Agus.

Diakuinya, kasus Dar sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan. Sedangkan untuk Let dan Yus masih proses penyidikan petugas.

“Barang bukti sabu-sabu 3 kg yang dimiliki mereka berasal dari Aceh. Pasalnya, di pulau Sumatera ini barang bukti didominasi oleh Aceh dan Pulau Batam. Tapi yang terbesar masuk dari Aceh,” imbuh Agus.

Untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat, menurutnya lagi, tidak bisa mengandalkan pihak polisi, BNN dan pemerintah, namun harus ada peran aktif masyarakat.

“Saat ini, bagaimana kita memutus pasar jaringan narkoba masuk ke daerah kita masing-masing. Kalau sidak tidak ada yang beli, pengedar narkoba mau jual dengan siapa,” tuturnya.

Bahkan, kata Agus, peran masyarakat bukan hanya sekedar menginformasikan adanya pelaku narkoba di daerahnya, tapi harus bisa memberikan hukum adat atau sosial.

“Misalnya, ada sanksi keras dan tegas dari tokoh adat dan masyarakat setempat berupa sanksi sosial kepada pelaku narkoba karena bisa merembet ke keluarga dan masyarakat lainnya,” pungkasnya. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *