Penadah Mesin Mobil Curian Dibekuk

Salah satu pelaku yang diamankan petugas

Jambi, Kabardaerah.com — Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Tanjungjabung Timur, Jambi berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku pertolongan jahat (penadah) mesin kendaraan bermotor dan sebagai pencuri mobil.

Empat orang tersebut, tiga diantaranya warga Kabupaten Tanjungjabung Timur dan seorang lagi warga Kota Jambi.

Terungkapnya kasus ini, menurut Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, adanya korban pencurian kendaraan roda empat atas nama Ramli (56), warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang kehilangan satu unit mobil merk Mitsubishi L300 Colt Diesel, E 2 PU Flat Deck warna hitam tahun 2017, dengan nomor polisi BH 8327 MM pada pertengahan September lalu.

Untuk nomor rangka (noka) : MK2L0PU39HK003361 dan nomor mesin (nosin) : 4D56CR51757, sedangkan STNK mobil atas nama Idawati beserta satu buah buku KIR milik korban.

Merasa dirugikan, korban langsung melapor ke Polsek Jelutung. Atas dasar LP/B/245 /IX/2017/SPK, tanggal 20 September 2017, petugas melakukan penyelidikan.

Sedangkan kronologis penangkapan para pelaku, sambung Tresnadi, bermula pada hari Selasa, 3 Oktober lalu, Tim Opsnal Polres Tanjab Timur mendapati informasi dari masyarakat adanya masyarakat Kota Kandis Dendang atas nama Ahmad Dahlan menjual alat-alat mobil dengan harga murah.

Tidak menunggu lama lagi, petugas mendatangi lokasi tersebut dan menemukan satu unit mobil L300 yang sudah terpisah-pisah antara bodi mobil dan mesin mobil.

Ketika ditanyakan surat-surat mobil itu, laki-laki tersebut tidak dapat menunjukannya. Kemudian, petugas memeriksa noka dan nosin mobil tersebut guna dicocokan dengan LP yang dimiliki Polres Tanjab Timur.

Namun, meski telah dilakukan pencocokan tidak juga ditemukan satu pun LP di Polres Tanjab Timur yang cocok dengan noka dan nosin mobil tersebut.

Penyelidikan tidak berhenti sampai disitu, selanjutnya anggota Opsnal Polres Tanjab Timur melakukan koordinasi dengan Polres Muarojambi.

Beruntung, petugas mendapatkan informasi bahwa mobil milik korban yang hilang tersebut cocok dengan LP yang dimiliki Polsek Jelutung.

Keesokan harinya, 4 Oktober sekitar pukul 17.00, Tim Opsnal Reskrim Polres Tanjab Timur dan Polsek Jelutung mendatangi TKP dan langsung mengamankan Ahmad Dahlan berikut barang bukti di Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur.

Dari hasil pengembangan, didapati nama Amir dan Ade juga ikut terlibat. Oleh petugas, malamnya sekitar pukul 22.00 WIB kedua pelaku diamankan di rumahnya  masing-masing di Lambur 2,  Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjab Timur.

Usai barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek Jelutung, petugas Reskrim Polsek Jelutung, Polres Muarojambi dan Polres Tanjungjabung Timur terus melakukan penyelidikan terkait banyaknya laporan polisi dari masyarakat tentang hilangnya kendaraan roda empat di wilayah hukum Polres Tanjab Timur.

Dari pengembangan tersangka Dahlan, muncul nama Slamet alias Mamat sebagai laki-laki yang mengantarkan mobil L300 tersebut ke rumahnya.

Petugas pun bergerak cepat, pada Jumat, 6 Oktober lalu sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku yang diduga sebagai pencuri kendaraan milik Ramli berhasil diringkus petugas gabungan di kawasan Asrama Haji, Jelutung, Kota Jambi.

Menurut Kabid Humas, mobil L300 tahun 2017 tersebut dijual oleh Ahmad Dahlan alias Alan secara terpisah pisah-pisah.

“Nominal barang yang sudah terjual, mesin dan transmisi mobil L300 kepada Amir seharga Rp.19 juta. Sementara mesin tersebut dipasang di bengkel milik Ade Yadi alias Dedek dengan upah pemasangan mesin  sebesar Rp.1.000.000,” ujar Tresnadi, Minggu (8/10/2017).

Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa satu unit mobil L300 tahun 2003 warna hitam dengan nomor polisi BH 9409 TL yang menggunakan mesin dan transmisi mobil L300 tahun 2017, serta satu buah casis rangka mobil tahun 2017 warna hitam.

“Saat ini pelaku masih diperiksa petugas berikut sejumlah barang buktinya diamankan di Polsek Jelutung,” tutur Tresnadi lagi. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *