Praktisi Hukum Jambi Desak Kepolisian Selidiki PT MSJ

Jambi I Kabardaerah.com — Ditengah gencarnya upaya penegak hukum untuk memberantas peredaran tindak pidana ilegal di bangsa ini, namun, justru sebuah perusahaan bernama PT Medan Smart Jaya (PT MSJ) diduga kuat memasok BBM ilegal dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak kendaraan operasionalnya.

PT MSJ ini merupakan perusahaan kontraktor yang tengah mengerjakan Gardu Induk (GI) dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) di kawasan Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Menanggapi hal itu, Ibnu Kholdun, Praktisi Hukum Jambi ini sangat menyayangkan hal itu terjadi. Dengan kejadian itu diakuinya banyak pihak yang dirugikan terutama negara dari sektor pajak.

“Pasalnya jika sebuah perusahaan dalam kebutuhannya menyuplai BBM industri secara resmi, tentu akan menjadi pemasukan bagi kas negara,” tuturnya.

Menurut pengacara kondang ini, mengacu kepada Undang-undang Migas nomor 22 tahun 2001 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Begitupun dalam Pasal 53 huruf b UU Migas, bahwa setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

“Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas yaitu setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah,” ujarnya saat dijumpai dikantornya, Senin  (28/5/2018).

Selain itu, Ibnu menambahkan, bagi perusahaan bisa juga dijerat dengan tindak pidana sebagai penampung atau penadah barang ilegal sebagaimana dimuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 480 dengan hukuman penjara paling lama empat tahun dan didenda sebanyak-banyak Rp900 juta.

“Jadi pengangkut dan penyedia bisa dikenakan Undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2001. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum mau menegakan pasal yang mana terhadap tindak pidana tersebut,” tandasnya.

Dia menyebutkan, PLN merupakan salah satu badan usaha milik negera dan sebagai pengguna anggaran. “Saya berharap pihak PLN untuk bertindak tegas terhadap persoalan tersebut, dan harus lebih kroscek terhadap persoalan ini. Jangan sampai negara menjadi rugi dibuatnya,” tukas Ibnu.

Disamping itu, bilangnya, pihak PLN sebagai pengguna anggaran harus kroscek ke pihak perusahaan, karena menyangkut duit negara.

“Asal usul barang itu dari mana dan harus jelas, misalnya BBM itu dari mana dan perusahaan apa, laporan anggarannya harus jelas jangan sampai ada manipulasi seolah-olah keadaannya asli,” ujar Ibnu.

Sebelumnya berdasarkan investigasi di lapangan, didapatkan mobil Suzuki jenis APV bernomor polisi BG 1753 Y tengah melakukan bongkar muat BBM ilegal dari dalam mobil kedalam tangki penampungan yang berkapasitas sekitar 5000 liter.

Dari informasi masyarakat, kegiatan bongkar muat BBM ilegal tersebut juga terpantau telah terjadi sejak lama. Bahkan, berdasarkan pantauan di lapangan sejak mulai beroperasinya pengerjaan Gardu Induk dari PLN tersebut pada akhir tahun 2017 lalu.

Namun pihak Manajemen PT MSJ Adnin Nasution saat dikomfirmasi membantah jika minyak tersebut BBM ilegal, tetapi dirinya tidak dapat menunjukan dokumen resmi dari agen PT resmi mana BBM tersebut didapat.

Hanya saja dia menunjukan photo dari Handponenya terdapat nota kontan pembelian BBM jenis solar sebanyak 1000 liter dengan cap tertera CV. HR Anugerah.

Namun dia mengungkapkan, bahwa BBM tersebut didatangkan oleh oknum anggota Polisi aktif yang berdinas di Kapolsek Mestong, Kabupaten Muarojambi dengan berinisial ER.

Terkait hal itu Ibnu Kholdun menegaskan kepada pihak Kepolisian sebagai yang berwajib untuk segera melakukan penyelidikan, karna baginya, apa lagi kegiatan tersebut diduga kuat dilakukan oleh oknum polisi aktif yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk memberantas peredaran tindak pidana ilegal dibangsa ini.

Penulis: Budi Harto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *