Pelaku Pengiriman dan Penerima Ganja Seberat 3,3 Kg di Bandara Jambi Ditangkap

JAMBI I Kabardaerah.com — Akhirnya jajaran Resnarkoba, Polresta Jambi berhasil mengungkap pelaku pengiriman dan penerima ganja seberat 3,3 kg yang digagalkan oleh petugas Avsec  Bandara Sultan Taha Jambi, Rabu 15 Agustus lalu.

Dua orang pelaku berhasil diamankan di tempat berbeda, yakni pertama pria berinisial AH selaku penerima diamankan di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada Sabtu malam (18/8/2018).

Selanjutnya, pada hari Minggu (19/8/2018) R yang berperan sebagai pengirim ganja ditangkap di Bayung Lincir, Sumatra Selatan.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Priyo Purwanto, dua tersangka tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda.

“Pelaku R, kita amankan tadi pagi oleh tim yang ada di Jambi, sedangkan penerima AH kita amankan di Cirebon, Sabtu kemarin malam,” ungkapnya, usai membawa AH dari pulau Jawa ke Jambi di Bandara Sultan Thaha Syaifuddin, Jambi, Minggu petang (19/8/2018).

Saat melakukan penangkapan, sambungnya, dua pelaku tersebebut ditangkap tanpa perlawanan di wilayah masing-masing. “Tidak ada perlawanan saat mereka kita amakan,” tuturnya.

Priyo mengakui, para tersangka tersebut melakukan aksinya dengan cara memalsukan alamat asli tersangka. “R itu menggunakan alamat palsu, dan AH juga bukan pada alamat yang dituju, dia ini tinggalnya di Cirebon,” urainya.

Dari informasi yang diperoleh, R dalam aksinya mengirimkan barang haram tersebut dengan jasa pengiriman ke Desa Barisan, Dusun Pahing, RT 13, RW 03, Gang Melati, Kecamatan Lostari dengan yang tujuan AH yang beralamat di Cirebon.

Selanjutnya, sesampainya di alamat yang dituju, AH akan mengambil barang tersebut. Namun, apa yang diperkirakan jauh dari kenyataan. Ganja seberat 3,3 kg yang diduga akan diedarkan oleh pelaku AH di daerahnya gagal terbang dari Jambi, lantaran digagalkan petugas.

Sementara, alasan R mengirim paket barang terlarang melalui Jambi, yakni  untuk menghilangkan jejak pengiriman jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di Polresta Jambi.

Sebelumnya, pada Rabu pekan lalu di Terminal Cargo Bandara Sultan Thaha Syaifuddin, Jambi dihebohkan penemuan pengiriman narkoba jenis ganja seberat 3,3 kg.

Saat dilakukan pemeriksaan mesin Xray oleh petugas Avsec Bandara Sultan Thaha Syaifuddin, Jambi mencurigai paket yang dikirim lewat jasa J&T.

Usai dilaporkan ke polisi, baru diketahui paket tersebut berisi ganja seberat 3,3 kg. Dalam paket itu, terdapat alamat tujuan kepada Atoy, warga Desa Barisan, Dusun Pahing, RT 13, RW 03, Melati Kecamatan Lostari. Sementara, alamat pengirim tertulis dari Kedai Kopi Nusatara, Jalan Wijaya Kusumah I, RT 03, RW 04, No 05, Kecamatan Nangri Tengah, Kota Purwakarta. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *