Kejati Jambi Tahan Empat Tersangka Korupsi Pipanisasi 

JAMBI I Kabardaerah.com — Kasus dugaan korupsi pembangunan fisik pipanisasi air bersih tahun anggaran 2009-2010 yang dikerjakan PT Batur Artha Mandiri (BAM) dengan kerugian negara puluhan miliaran rupiah terus dikembangkan pihak Kejati Jambi.

Setelah menahan mantan Kadis PU Kabupaten Tanjungjabung Barat Hendri Sastra pada akhir September lalu, kali ini empat orang tersangka lagi ditahan Kejati Jambi pada Selasa petang (16/10/2018).

Keempat tersangka tersebut yakni Sabar Barus mantan Plh Kadis PU Tanjabbar sejak November sampai Desember 2010, Wendi Leo Heriawan selaku kuasa Direktur PT Batur Artha Mandiri (BAM), Eri Dahlan selaku Direktur PT Mega Citra Konsultan, dan Hendi Kusuma selaku pelaksana lapangan PT Mega Citra Konsultan.

“Empat orang ini telah kita tetapkan sebagai tersangka. Dan hari ini kita lakukan penahanan serta langsung kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi,” ungkap Kasi Penyidikan Kejati Jambi Imran Yusuf.

Sedangkan untuk dua tersangka lain, Burlian Darahim dan Ketut, sambungnya, sudah meninggal dunia. “Ada dua orang yang sudah meninggal dunia, dan ada surat kematiannya,” ujar Imran.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jambi, kerugian negara akibat kejadian tersebut mencapai Rp18 miliar.

Sebelumnya, pihak Kejati Jambi juga telah memeriksa 27 orang saksi untuk mengungkap kasus tersebut. Beberapa orang yang diperiksa diantaranya adalah Kepala Dinas PU Tanjab Barat Andi Achmad Nuzul dan beberapa pejabat dinas PUPR lainnya. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *