BNNP Jambi Gagalkan Pengiriman Ganja dari Aceh

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM —Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika Golongan 1 jenis ganja yang dikirim dari Aceh menuju Jambi di kawasan perbatasan Bungo- padang, pada Rabu (22/5/2019) lalu.

Sindikat ini memanfaatkan jalur lintas sumatera dengan menyelundupkan 76 bungkus ganja dan 1 bungkus kecil sabu. Dari pengungkapan kasus tersebut, BNNP Jambi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial M (39), R (29), FX (31) Oknum TNI.

Ketiga tersangka ini berperan sebagai kurir. Sementara otak dari penyelundupan ganja dilakoni oleh seorang berinisial I yang kini masih buron

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju ke Jambi.

Selanjutnya petugas pada hari rabu (22/5) melakukan pengecekan sebuah kendaraan minibus yang sedang melitas di perbatasan Bungo – padang yang dicurigai membawa narkoba. Dikendaraan tersebut petugas mengamankan 3 orang pelaku tanpa perlawanan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan oleh pelaku dan ditemukan 2 (dua) karung besar warna putih berisikan narkotika jenis ganja 76 (tujuh puluh enam) Bungkus dan 1(satu) bungkus kecil plastik berisi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka M, R dan FX mendapat upah sebesar 60 (enam puluh) juta rupiah sebagai jasa mengantarkan ganja dari tersangka berinisial I (DPO) yang sekarang masih berada di aceh.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6(enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(SUBRATA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *