Nekad Curi BB, Tiga Oknum PNS Kemenkumham Jambi Dibekuk

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Nasib naas dialami tiga orang oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi.
Betapa tidak, mereka bersama satu orang warga sipil nekad mencuri barang bukti milik Kantor UPT Rupbasan, Kemenkumham Jambi, beberapa waktu lalu.
Kapolsek Kotabaru, AKP Andi Zulkifli mengatakan keempat orang tersebut, yakni Deddy Purnam, Nieke Febri dan Aldinando
“Ketiganya merupakan PNS Kemenkumham Jambi, sedangkan Jhon Hendrik adalah masyarakat biasa, yakni warga Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo,” ungkapnya, Senin (27/5/2019).
Dia menambahkan, ketiga PNS dan satu warga biasa bekerja di sekitar TKP. Namun, saat kejadian, Hendrik diminta bantuan sama ketiganya untuk mengambil barang-barang yang menjadi barang bukti.
Menurutnya, barang yang diambil para tersangka tersebut berupa handphone android merek Xiomi, Iphone replika dan camera. “Sebagian sudah mereka jual oleh para tersangka melalui medis sosial facebook,” tutur Andi.
Untuk modus, sambungnya, awalnya para tersangka tersebut melakukan pengecekan barang bukti di gudang penyimpanan di Kantor Rupbasan di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotbaru.
Selanjutnya, ketiga oknum PNS tersebut bersama Hendrik nekad mencuri sejumlah barang bukti. “Barang bukti semuanya ada sekitar sebelas,” ujarnya.
Tidak lama kemudian, petugas lain yang memeriksanya curiga dengan berkurangnya sejumlah barang bukti tersebut.
Akhirnya, kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian. Tidak lama kemudian, dari hasil penyelidikan, keempat pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *