Diimingi Akan Dinikahi, Anak Dibawah Umur Relakan Kehormatannya Direnggut Pacar

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Bagi anak gadis dibawah umur janganlah mudah terbujuk pria yang ingin menikahi selama masih pancaran. Pasalnya, seorang anak dibawah umur di Jambi berinisial DS (16) terperdaya oleh janji kekasihnya Nanda (28) untuk menikahinya sehingga rela kehormatannya rusak oleh pacarnya sendiri.

Kejadian ini diakui Wakasat Reskrim Polresta Jambi Iptu Irwan, bahwa korban merupakan kekasih tersangka yang dijanjikan akan dinikahinya.

“Namun setelah disetubuhi berkali-kali oleh tersangka, namun tersangka menolak untuk menikahinya,” ungkapnya, Jumat (25/10/2019).

Menurutnya, dari pengakuan tersangka telah menyutubuhi korban sebanyak 4 kali. “Karena tidak senang atas perbuatannya, akhirnya tersangka dilaporkan kakaknya ke Polresta Jambi,” katanya.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Beruntung, pertugas cepat mendapatkan informasi keberadaan tersangka.

“Tersangka kita amankan disalah satu hotel di wilayah Kenali Besar, Kota Jambi saat lagi berduaan dengan korban tanpa pertolongan,” tandas Irwan.

Dari informasi yang didapat, hubungan asmara DS warga Tempino, Kabupaten Muarojambi dengan Nanda sejak Agustus tahun lalu,

Kemudian, pada bulan Septembernya tersangka mengajak korban pergi ke rumah tantenya di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi.

Sepulangnya dari rumah tantenya, entah apa yang ada dalam pikirannya, tersangka mengajak korban ke hotel. Tanpa ada curiga, korban ikut saja saat diajak masuk kamar hotel.

Saat di dalam kamar hotel, tersangka yang diduga dipenuhi nafsu setan langsung merayu kekasihnya untuk melakukan hubungan suami istri.

Namun, korban sempat menolak rayuan dari tersangka. Tidak hilang akal, tersangka kembali merayu pacarnya dengan mengumbar janji akan menikahinya jika hamil.

Terakhir, keduanya melakukan hubungan badan pada 5 September 2019. Lagi-lagi di hotel yang sama, dengan masih bernada ancaman. Kali ini tersangka mengajak hubungan badan dengan ancaman akan membikin malu pihak keluarga korban.

Saat ini, tersangka ditahan di sel Polresta Jambi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 2 ancaman hukumannya maksimal 15 tahun minimal 5 tahun penjara.

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *