TNI AL Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Jutaan batang rokok tanpa cukai yang diduga akan diedarkan di Jambi berhasil digagalkan tim Satgas Andalas 19 E Dispamal Mabes AL bersama TNI AL di Perairan Kualatungkal di perbatasan Perairan Pulau Kijang, Kepri.

Jutaan batang rokok bermerek Luffman tersebut diamankan di dua unit kapal motor tanpa merek. Sedangkan sejumlah pelaku berhasil kabur, saat diserap petugas.

Menurut Danlanal Palembang, Kolonel Laut (P) Saryanto, penangkapan tersebut setelah petugas mendapatkan informasi adanya penyelundupan rokok ilegal di Perairan Kualatungkal, Jambi pada akhir November lalu.

Tanpa membuang waktu lagi, petugas langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud. Benar saja, petugas melihat dua unit kapal motor tanpa merek yang mencurigakan.

Saat akan disergap, sejumlah pelaku berhasil kabur dengan menggunakan kapal cepat lainnya. Ketika digeledah, petugas menemukan muatan 470 kotak (bal) atau 235.000 bungkus rokok ilegal.

“Kalau dijumlahkan sebanyak 4.700.000 batang rokok atau senilai Rp1,6 miliar,” ujarnya, Rabu (11/12/2019).

Saryanto menilai, penyelundupan rokok ilegal ini sudah merupakan jaringan yang bisa merusak pemasukan pajak negara dari cukai.

“Saat ini semua barang bukti kita serahkan ke Bea Cukai Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya tegas.

Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Ardiyatono mengapresiasi dan berterimakasih kepada pihak TNI AL yang telah membantu dalam menegakan hukum.

“Ini sebagai bentuk sinergitas dengan instansi lain dalam memerangi aksi penyelundupan terutama di perairan,” tegasnya.

Untuk rincian barang bukti rokok tersebut, diantaranya rokok merek Luffman warna merah berjumlah 325 kotak/bal atau 162.500 bungkus rokok atau 3.250.000 batang rokok.

Selanjutnya, rokok merk Luffman warna abu-abu dengan jumlah 145 kotak/bal atau 72.500 bungkus rokok atau 1.450.000 batang rokok.

Usai dikumpulkan dan dihimpun barang bukti tersebut, rencananya jutaan batang rokok tanpa cukai tersebut akan dimusnahkan.

 

(azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *