Aniayaya Anggota TNI, Pelaku di Dor

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Heriyanto (35) warga Dusun II, Kelurahan Supat Timur, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap anggota TNI, yakni Kopda Edi Wijayanto pada akhir tahun lalu tidak berkutik dibuat tim gabungan dari Resmob Ditrektorat Kriminal Umum Polda Jambi, Polres Muarojambi yang membackup tim Reskrim Polres Musi Banyuasin.

Akibat melawan petugas saat dilakukan penangkapan di Jalan Jambi-Tungkal /, KM 33, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sengeti, Kabupaten Muarojambi, pelaku terpaksa ditembak petugas dibagian kakinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Yudha kepada sejumlah media mengatakan tim Resmob Polda Jambi hanya membantu melakukan penangkanpan yang dilakukan tim Reskrim Polres Muba terhadap tersangka pelaku penganiayaan Kopda Edi Wijayanto.

“Kita hanya membantu menangkap saja, tersangka merupakan pelaku penganiayaan terhadap anggota TNI berinisial E,” ungkapnya, Selasa (7/1/2020).

Menurutnya, tersangka Heriyanto tersebut melarikan diri ke Jambi setelah melakukan penganiayaan anggota TNI disebuah cafe di kawasan Muba.

“Kita amankan tersangka di Jalan Jambi-Tungkal, KM 33, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sengeti, Kabupaten Muarojambi saat berada di tempat keluarganya pada Selasa (7/1/2020) siang,” tegas Yudha.

Saat ditangkap, katanya, tersangka melakukan perlawanan dengan sebilah pisau buatan miliknya yang nyaris melukai petugas.

“Selanjutnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki kanannya. Dan kita amankan barang bukti berupa pisau buatannya,” tandasnya.

Disamping mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan saksi perempuan, yakni Lidia (40) warga Sungai Lilin, Sumatera Selatan. “Perempuan ini kita amankan juga, statusnya masih sebagai saksi,” ujarnya.

Yudha menambahkan, kejadian di Cafe Ledies, di perbatas Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba terjadi pada akhir tahun lalu.

Saat terjadi penganiyaan yang dilakukan Heri terhadap korban atas nama Kopda Edi Wijayanto, diduga terjadi cekcok mulut.

Selanjutnya, pelaku membacok korban dan mengenai leher sebelah kiri dan lengan sebelah kiri korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami perawatan serius di rumah sakit.

“Saat itu korban mengalami luka robek dibagian leher sebelah kiri dan luka robek di lengan sebelah kiri. Kemudian pihak keluarga korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Babat,” tuturnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti motor Saria FU akan segera dibawa tim Reskrim Polres Muba ke Polda Sumatra Selatan.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut,  tersangka akan langsung di bawa ke Polda Sumsel hari ini juga,” tandas Yudha.

(aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *