Tiga Kurir Sabu Jaringan LP Cipinang Ditangkap

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Akhirnya misteri teki-teki penemuan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15 kg di di Ekspedisi Cinta Saudara (CS) pada akhir tahun lalu berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi.

Melalui penyelidikan yang tidak kenal lelah, petugas akhirnya menemukan pemilik barang haram tersebut. Tiga orang yang diketahui warga Jambi tidak dapat mengelak lagi, setelah petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS kepada sejumlah media, mengatakan ketiga tersangka ini merupakan warga Jambi.

“Tersangka pertama adalah JO warga Kebun Handil, GD warga Theok, WY warga Kebun Handil. Ketiga-tiganya merupakan kurir yang mengantarkan sabu ke Ekspedisi CS,” ungkapnya, Kamis (9/1/2020).

Usai diperiksa dan ditimbang, katanya, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas sebanyak 15,4 kg, yang dibungkus dalam 15 kantong plastik Teh China warna hijau.

“Barangnnya ini dikirim dari Bengkalis, Riau dan Palembang, kemudian tujuan Jakarta translite mengunakan ekspedisi dari Jambi,” imbuh Muchlis.

Menurutnya, modus para tersangka, yakni mengirim barang melalui ekspsedisi jalur darat dan membungkus barang tersebut dengan rapi, sehingga dapat mengelabui petugas.

“Tujuannya Jakarta, yaitu dalam rangka menyambut tahun baru 2019 lalu. Namun, atas kejelian dan dukungan dari masyarakat, dapat mengkungkap ketiga tersangka ini,” tukasnya.

Kapolda menambahkan, dari hasil pengembangan untuk pelaku pemesan barang haram tersebut berinisial AS yang telah menjadi narapidana di LP Cipinang, Jakarta dan telah dihukum seumur hidup.

“Dan sudah dilakukan pemeriksan oleh anggota kita di Jakarta. Dan dari LP Cipinang cukup kooperatif dalam rangka memberikan dukungan dari pada pengungkapan jaringan lebih besar tentang narkoba ini,” jelas Muchlis.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, para tersangka mengakui telah empat kali melakukan pengiriman barang haram tersebut.

Dari empat pengiriman, tiga kali lolos dari petugas, yang pertama pada bulan September sebanyak 1 kg sabu, bulan berikutnya sebanyak 3 kg, dan pengiriman yang ketiga sebanyak 7 kg sabu.

“Terakhir 18 Desember lalu kita ungkap. Saat itu, kita bekerja sama dengan pihak Dirreskrimsus Polda Jambi. Ketika itu ditemukan paket mencurigakan di lokasi ekspedisi bertuliskan mesin matic. Setelah kita cek, ternyata berisikan sabu seberat 15 kg,” tandas Eka.

Diakuinya, barang haram yang selama ini tersangka bawa berasal dari luar negeri. “Sabunya berasal dari Malaysia. Mereka ini kita amankan pada 5 Januari lalu,” tukas Eka lagi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.

(aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *