Bappenas Akan Kaji Ulang Pembangunan Hilirisasi Industri Kemingking

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Bukan omong kosong dan gertak sambal belaka, inilah ungkapan yang pas untuk Anggota DPRD Provinsi Jambi. Pasalnya, penolakan para dewan terhadap rencana pembangunan hilirisasi industri di Desa Kemingking, Kabupaten Muarojambi, Jambi akhirnya diaminkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) RI.

Disetujuinya Mega Proyek hilirisasi industri Kemingking untuk ditinjau kembali, dikatakan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kamaludin Havis adalah atas tindak lanjut dari beberapa masukan dari Dewan Provinsi Jambi saat hearing bersama Bappenas di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Terkait hilirisasi industri Kemingking, kami (Dewan Provinsi Jambi, red) konsultasi ke Bappenas. Masukan dari kawan dewan kepada bagian Kepala Perencanaan Bappenas waktu itu, terkait dengan titik koordinat antara Kemingking dengan Ujung Jabung itu sangat jauh,” ungkap Kamaludin Havis.

Dengan hal tersebut, menurut Havis tentunya rencana pembangunan hilirisasi industri di Desa Kemingking tidak efektif. Karena transportasi yang akan melewati baik itu menggunakan laut maupun darat menuju Ujung Jabung jaraknya sangat jauh sekali yakni 160 kilometer.

“Kalau seandainya itu, tentunyakan kos yang dikeluarkan juga besar. Bahwa dari hilirisasi Kemingking bawak lagi ke Ujung Jabung. Kemudian untuk transportasi laut, sungai kita Batanghari apabila surut tak akan mampu dilalui Kapal laut yang berkuatan besar,” terang Wakil Ketua Fraksi PPP-Bekarya itu.

Maka dari itu, kata Havis, Dewan Provinsi Jambi mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui Bappenas untuk bisa meninjau kembali atau melakukan evaluasi ulang rencana pembangunan kawasan hilirisasi industri di Desa Kemingking.

“Karena Bappenas ada janji sama kita akan kembali menggelar rapat untuk mendengar usulan atau masukan dari Dewan Provinsi yang berkaitan dengan titik koordinat antara hilirisasi Kemingking dengan Ujung Jabung tersebut,” ucapnya.

“Saran atau mau dewan, baik hilirisasi industri mau apapun itu, tetap dibangun di satu titik yaitu di kawasan Ujung Jabung. Mau kita segala bentuk baik dari pengemasan hingga ekspor impor produk harus disitu. Karena dunia usaha nya disitu menjadi satu titik,” tambahnya.

Dengan mendengarkan semua masukan dari Dewan Provinsi Jambi tersebut, Bappenas akhirnya memutuskan untuk mengkaji ulang pembangunan hilirisasi industri Kemingking.

“Ya kalau habis disitu hingga triliunan rupiah dan juga masih mengangkat barang hasil produksi dari situ ke ujung Jabung, apakah tidak pemborosan. Lebih baik hilirisasi Kemingking disitu selesaikan dulu akses jalannya. Jangan kerja dua kali lah,” kata Havis.

Diakui Havis, dengan adanya rencana pembangunan kawasan Hilirisasi Industri tersebut selain bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Mega Proyek triliunan rupiah ini juga menghidupkan perekonomian masyarakat Muarojambi khususnya di Desa Kemingking.

“Tapi apakah masuk logika kita, kalau industrinya disitu (Kemingking) sedangkan
hasilnya dibawa lagi ke Ujung Jabung. Inikan mutar jadinya, nah disitu kendalanya khususnya dalam prosesi anggaran. Lebih baik akses jalannya diselesaikan dulu,” ucapnya.

Selain itu, kendala terberat pembangunan hilirisasi industri adalah berbenturan dengan peraturan pemerintah tentang kawasan Cagar Budaya. Seperti tertera di Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono kala itu, menegaskan bahwa Desa Kemingking termasuk dalam kawasan Cagar Budaya Nasional.

“Jadi kawasan tersebut tidak boleh dilakukan aktivitas industri apapun karena dilindungi undang-undang. Untuk Kemingking telah ditetapkan seluas 3000 hektar lahan disana masuk dalam kawasan Cagar Budaya,” ungkap Dewan Provinsi asal Muarojambi Kamaludin Havis.

(andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *