Polda Jambi Bongkar 29 Kg Ganja Disimpan di Gudang SD

JAMBI.KABARDAERAH.COM — Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan perederan narkotika jenis ganja di Jambi. Ironisnya, ganja asal Medan sebanyak 29 kg disita di gudang SD 130 di kawasan Kebun Daging, Kota Jambi pada akhir Minggu kemarin.

Tidak hanya barang bukti, dua orang tersangka ikut dibekuk petugas. Kedua tersangka, yakni Joni Hendra (37), warga Jalan Kebun Daging, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi dan Joni Tanjung (60), warga Jalan KH Abdul Jalil NST, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padang Sidampuan, Sumatra Utara.

Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS mengatakan kepada sejumlah media mengatakan, penangkapan terhadap kurir 29 kg ganja ini dilakukan di kawasan Batang Asam, Kabupaten Tanjungjabung Barat.

“Keduanya adalah kurir narkoba. Hanya saja, salah seorang kurir, yakni JH yang merupakan salah satu penjaga sekolah di Kota Jambi,” tegasnya, Senin (20/1/2020).

Menurut Kapolda, barang haram tersebut berasal dari Medan dengan tujuan Jambi, modusnya menggunakan mobil Avanza dan barang narkotika dimasukkan dalam karung.

“Salah satu pelaku, JT juga baru keluar dari penjara dari LP padang Pariaman, Sumatera Barat dengan kasus yang sama (ganja),” ujar Muchlis didampingi Wakapolda Jambi Brigjen Pol Dul Alim.

Dari pengakuan tersangka, ungkapnya, mereka ternyata bukan pertama kalinya menjadi kurir narkoba. “Mereka mengaku telah dua kali menjadi kurir narkoba jenis ganja untuk diedarkan di Jambi. Yang pertama lolos dan dibayar Rp4,5 juta, dan yang ini masih dipanjar sekitar Rp2 juta,” tuturnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta kepada sejumlah media menambahkan, bahwa pelaku JT mengaku dikendalikan oleh AD yang berada di Jambi.

“Saat melakukan aksinya, JT berkomunikasi dengan JH. Sedangkan JH mengaku dikendalikan oleh B. Sementara B diduga eks napi Jambi, saat ini masih kita dalami kasusnya,” tegasnya.

Dia menjelaskan, di SD 130 Kelurahan Kebun Daging tersebut, dijadikan tempat atau gudang saudara JH. Dan sudah dua kali dilakukan oleh pelaku.

“Begitu kita lakukan control delivery, pertama kali ditangkap di KM 181 Tanjungjabung Barat, kemudian dilakukan control delivery TKP kedua didapatkan masih ada 1 karung yang 15 kg, tapi sudah terjual,” imbuhnya.

Menurutnya, yang bersangkutan merupakan penjaga sekolah. Namun, belum ada yang memonitor kelakuan JH di sekolah.

“Mungkin ini bisa dikira buku apa lainnya, sehingga pihak sekolah belum ada yang curiga,” tukas Eka.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi. Mereka diganjar Pasal 111, 114, 132 UU Narkotika No 35/2009.

“Mereka terancam penjara 5 sampai 10 tahun,” tegas Eka.

(aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *