5 Truk Kayu Log Di Amankan Oleh Polres Merangin, 1X24 Jam Ternyata Lengkap Dokumennya

 

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Jajaran Polres Merangin berhasil mengamankan lima truc pengankut kayu Log yang di duga tidak memiliki izin usaha.

Penangkapan kayu tersebut terjadi pada hari rabu (28/1/2020) dini hari, penangkapan di lakukan atas adanya laporan dari warga yang mengatakan kalau kayu tersebut tidak memiliki izin usaha.

Tapi setelah di periksa selama 1 X 24 jam, ternyata dokumen yang di miliki oleh pengusaha kayu tersebut lengkap dan tidak ada indikasi tindak pidana.

Sementara Kapolres Merangin AKBP Mokhamad Lutfi S.I.K yang sempat di konfirmasi melalui telepon gengamnya membenarkan jika penangkapan kayu log tersebut di lakukan oleh jajarannya.

Dan masih menurut kapolres, izin usahanya memang ada yang mengunakan izin sipu sistem online, yang membuat kapoles beserta jajarannya apakan izin tersebut masih aktif (hidup) atau sudah tidak aktif lagi.

“Memang benar kalau izin nya dulu ada, dan izin usahanya sejenis sipu online, dan untuk saat ini apakah masih aktif atau sudah mati, untuk itu kami selaku pihak polres lagi melakukan pemeriksaan terhadap izin tersebut,” ujar Kapolres Merangin.

Dari informasi yang di proleh kayu tersebut dimiliki oleh Sandi Can Indara (SCI) selaku kepala desa Muara Kibul, kecamatan Tabir Barat.

Sementara izin sipu online yang di miliki oleh SCI di keluarkan oleh kementrian lingkugan hidup dan kehutanan
Dan sampai saat ini izin yang di milikinya sejenis sipu online.

Jenis pembayaran pajaknya melakukan sistim, Provisi Sumberdaya Daya Hutan (PSDH) dan juga, Provesi Sumber Daya Reboisasi (PSDR) sementara pajak tersebut di setor ke pusat, setelah sampaike pusat maka akan di kembalikan kedaerah asal sebesar 40 persen.

“Kalau saya sudah terjun bermain kayu, semua dokumen saya lengkapi, dan saya tidak mau berurusan dengan hukum,” tandas SCI. (Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *