Lantik Ratusan Kepsek, Komisi IV Juga Akan Sanksi Para Kabid

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Usai mangkir dari panggilan pertama dan di ancam akan dijemput secara paksa oleh Komisi IV DPRD Provinsi Jambi,
akhirnya Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Svempri datangi Gedung Dewan.

Bersama sejumlah Kepala Bidang di Disdik Provinsi, Svempri dicecar beberapa pertanyaan oleh Komisi IV terkait pelantikan ratusan Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri pada awal Januari lalu.

Dikatakan Anggota DPRD Provinsi Jambi Kamaludin Havis, saat itu Komisi IV meminta kepada seluruh Kepala Bidang termasuk Kabid GTK (Svempri, red) untuk menjelaskan secara rinci terkait mulai dari proses perekrutan hingga seluruh data atau latar belakang dari ratusan Kepala Sekolah.

“Saat pada panggilan kedua pada pekan lalu, Kabid GTK penuhi panggilan kita (Komisi IV, red). Saat itu dirinya diminta menunjukkan seluruh data ratusan Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri yang baru dilantik bulan lalu,” ungkap Anggota Komisi IV Kamaludin Havis, Senin (3/2/2020).

Saat pemanggilan, Svempri menepis tudingan dewan dengan menyebutkan bahwa pelantikan ratusan kepsek tersebut telah memenuhi prosedur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 6 tahun 2018.

“Kata Kabid GTK semua Kepsek itu telah memenuhi syarat semua sebelum dilantik,” jelas Wakil Ketua Fraksi PPP-Bekarya Kamaludin Havis.

Meskipun demikian, Komisi IV tetap meminta kepada Kabid GTK agar bisa melampirkan semua data ratusan kepala sekolah. Tak hanya itu saja, para dewan juga meminta data pribadi seluruh kepsek kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi.

“Kami akan menelusuri, Disdik juga telah kami minta untuk lampirkan semua data personal baik kepsek yang dilantik maupun yang di nonjobkan. Dan akan kami pilah satu persatu,” tambahnya.

Apabila ada yang terbukti menyalahi aturan, Havis menegaskan bahwa Komisi IV akan merekomendasikan kepada gubernur untuk mengevaluasi kepala sekolah tersebut.

“Kami juga akan koordinasikan hal tersebut ke Kementerian, apakah melanggar Permendiknas. Jika iya para kepsek terbukti melanggar maka tidak bisa kita anulir dan kami minta untuk di Plt kan kembali,” tegas Havis.

Selain Plt kan kepala sekolah, dengan tegas dewan juga akan memberikan sanksi kepada para pejabat Diknas (Kabid) yang melakukan pelantikan tersebut.

“Tak kepsek, kami juga akan memberikan sanksi tegas kepada para pejabatnya (Kabid Diknas, red) jika ikut terbukti melanggar Permendiknas,” tegas Havis kembali dengan lantang.

Seperti pemberitaan sebelumnya, aksi tengah malam Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Svempri yang melakukan pelantikan ratusan Kepala Sekolah SMA/SMKN di Kantor Disdik Provinsi Jambi pada awal Januari lalu, langsung menuai kritikan baik dari lingkungan pejabat pemprov sendiri maupun masyarakat Jambi.

Pasalnya, pelantikan ratusan kepsek tersebut tiba-tiba saja dilakukan tak lama dinonjobnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Agus Herianto. Bahkan yang lebih ironisnya lagi, acara tengah malam tersebut tanpa mengundang dan sepengetahuan Pelaksana tugas (Plt) Kadisdik Varial Adhi Putra.

(andi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *