Polda Jambi Musnahkan Sabu dan Ganja

JAMBI.KABARDAERAH.COM – Sabu seberat 15,5 kg dan ganja seberat 29 kg dimusnahkan di Polda Jambi. Dua jenis narkoba hasil tangkapan awal tahun tersebut, dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar di lapangan hitam, Mapolda Jambi, Senin (18/2/2020).

Menurut Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi, pemusnahan 2 jenis barang bukti narkotika itu adalah hasil dari tangkapan awal tahun 2020 lalu oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.

Barang buktinya tidak semuanya dimusnahkan. Namun sebagian, guna kepentingan pembuktian di persidangan saat dilakukan vonis terhadap tersangka,” ungkapnya dihadapan media.

Dia menilai, di Provinsi Jambi merupakan jalur perlintasan narkoba yang jumlahnya cukup tinggi. Oleh karena itu, katanya, pencegahan sangat dibutuhkan agar masyarakat Jambi jangan dirusak oleh narkoba.

“Jika ada narkoba yang masuk ke Jambi harus dihentikan, agar generasi penerus di Jambi tidak dirusak dengan narkoba,” tegas anak mantan Wakil Presiden Try Sutrisno ini.

Sedangkan, Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta saat dihubungi menambahkan, narkoba yang berhasil ditangkapnya itu, merupakan barang yang ditangkap di Daerah Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi.

“Ada 7 tersangka disini, semuanya kurir. Narkotika jenis sabu sudah ada yang memesannya di daerah Jakarta, sedangkan untuk jenis ganja hendak diedarkan di Jambi,” ungkapnya lagi.

Ironisnya, puluhan ganja yang diketahui asal Medan tersebut disita petugas di gudang SD 130 di kawasan Kebun Daging, Kota Jambi.

Menurut dia, barang haram tersebut berasal dari Medan dengan tujuan Jambi, modusnya menggunakan mobil Avanza dan barang narkotika dimasukkan dalam karung.

“Salah satu pelaku, JT juga baru keluar dari penjara dari LP padang Pariaman, Sumatera Barat dengan kasus yang sama (ganja),” ujar Eka.

Dari pengakuan tersangka, ungkapnya, mereka ternyata bukan pertama kalinya menjadi kurir narkoba. “Mereka mengaku telah dua kali menjadi kurir narkoba jenis ganja untuk diedarkan di Jambi. Yang pertama lolos dan dibayar Rp4,5 juta, dan yang ini masih dipanjar sekitar Rp2 juta,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi. Mereka diganjar Pasal 111, 114, 132 UU Narkotika No 35/2009.

“Mereka terancam penjara 5 sampai 10 tahun,” tegas Eka.

(aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *