Asik Istirahat di Pondok, Pelaku Ilegal Logging Digerebek Polisi

 

 

 

Jambi, KD — Penangkapan kayu ilegal kembali terjadi. Kali ini tim tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur berhasil mengungkap pelaku perambahan hutan di kawasan Mendahara Tengah, Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Jambi, Sabtu (15/7/2017).

 

Selain berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial P (55), warga Desa Makmur Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjabtim, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa tiga kubik kayu jenis racuk atau rimba campuran.

 

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, pengungkapan kasus ilegal logging tersebut berdasarkan laporan masyarakat LP/B – 31/VII/2017/Jambi/Res Tanjab Timur/SPK A, Tanggal 13 Juli 2017.

 

Selanjutnya, tim unit Tipidter Polres Tanjabtim melakukan penyelidikan di lokasi PT WKS tepatnya di Jalan 222, Tegak Kanal 30, arah Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara Tengah, Kabupaten Tanjab Timur.

 

Barulah pada Sabtu siang (15/7/2017) sekira pukul 12.30 Wib, petugas berhasil menggerebek seorang pelaku yang sedang berada di dalam pondoknya.

 

“Tersangka kita amankan selagi masih istirahat di dalam pondok. Sedangkan barang bukti kayu jenis rimba campuran sebanyak tiga kubik ditemukan sekitar satu kilometer dari pondok pelaku yang lokasinya berada di dalam Kawasan Hutan Lindung,” tandas Tresnadi.

 

Usai mengamankan pelaku dan menyita barang bukti, seperti satu unit gergaji mesin atau sinsaw, satu buah palu, kapak, gergaji dan cangkul, tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Tanjabtim.

 

“Saat ini seorang pelaku tersebut, masih diperiksa petugas berikut saksi-saksi di Polres Tanjabtim,” pungkas Tresnadi. (ari/ratno)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *