Ditpolair dan Bea Cukai Jambi Ungkap Peredaran Pakaian Baru Ilegal Asal Kepri


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/admin/domains/kabardaerah.com/public_html/jambi/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 95

Jambi, KD — Subdit Gakkum Ditpolair Polda dan Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan 14 bal atau karung pakaian baru ilegal di wilayah perairan Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, Jumat (21/7/2017).

Bersama barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan dua orang pelaku sopir dan kernet mobil truk yang sedang menaikkan barang.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengakui adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan ini setelah adanya banyak laporan masyarakat atas beredarnya pakaian baru ilegal yang sering masuk Jambi.

Usai berkoordinasi, rombongan Ditpolair dan Bea Cukai Jambi menyisiri perairan Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat.

Selanjutnya rombongan mendapati sebuah kapal dengan nama KMP Muria yang mencurigakan yang habis berlayar sedang membongkar muatannya.

Kemudian petugas bergegas melakukan pemeriksaan di kapal. Betapa terkejutnya petugas yang mendapati muatan kapal berupa sebuah truk Isuzu dengan nomor polisi BP 9055 DE berisi 14 karung pakaian baru.

“Setelah diperiksa seksama, ke 14 karung pakaian baru tersebut tanpa dilengkapi dokumen. Barang bukti tersebut rencananya akan dibawa dari Kabupaten Dabuk Singkep, Kepri menuju Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat,” katanya, Jumat (21/7/2017).

Sementara Dirpolair Polda Jambi Kombes Pol Yosi Muhamarta, membeberkan bahwa ekspedisi tersebut ditengarai oleh S (42) asal Kabupaten Dabuk Singkep, Kepri.

“Saat ini, seorang sopir bernama AM (35) dan seorang kenek atas nama S (45) warga Dabuk Singkep, Kepri diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Yosi. (aris/ratno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *