Kapolri: Terbukti Bakar Hutan dan Lahan, Negara Singapura Bisa Hukum Direktur Utama Perusahaan

 

 

 

Jambi, KD — Hati-hati bagi perusahaan perkebunan, terutama di wilayah yang sering terjadi kebakaran hutan dan lahan. Pasalnya, di negara Singapura, ada undang-undang yang bisa menjerat perusahaan yang terbukti membakar lahan.

Hal ini ditegaskan Jenderal Pol Tito Karnavian saat berada di Mapolda Jambi dalam kunjungan kerjanya, Sabtu (5/8/2017).

“Bukan hanya perusahaan saja yang terjerat hukuman di Singapura, namun orangnya, Direktur Utama perusahaan bisa terkena sanksi hukuman,” tegas Tito.

Kapolri berharap, peran masyarakat, TNI dan Polri termasuk pihak perusahaan bisa mencegah terjadinya karhutla, sehingga tidak terulang lagi seperti tahun 2015 lalu. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *