Gelapkan Motor, Seorang Honorer Dicokok Polisi

 

 

Jambi, KD — Diduga menggelapkan sepeda motor, NP (23) warga Jalan Manunggal II, Perum Permata Ungu, Blok C, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, yang berprofesi sebagai tenaga kerja kontrak (TKK) honorer disalah satu dinas Pemkab Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Jambi harus berurusan dengan polisi.

NP alias ND ditangkap anggota Reserse Kriminal Polres Tanjabbar pada akhir pekan lalu, sesuai laporan pelapor Abdul Mujib (28) warga setempat dengan pelaku alamat dengannya, pada Jum’at, 4 Agustus 2017 lalu.

Kejadian tersebut berawal pada Kamis 3 Agustus 2017 lalu, sekira pukul 13.30 WIB, NP meminjam sepeda motor kepada istri Abdul Mujib untuk mengantar temannya dan tidak lama kemudian mengembalikannya.

Tak lama kemudian sekira pukul 14.00 WIB, pelaku meminjam kembali dengan alasan untuk membeli nasi bungkus. Namun sampai hari Jum’tanya, NP tak kunjung mengembalikan motor tersebut. Saat dihubungi handphonenya selalu bernada tak aktif.

Merasa khawatir, Abdul Mujib melaporkan hal itu ke Mapolres Tanjabbar. Usai menerima laporan Kasat Reskrim memerintahkan Ipda Jatmiko untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku dan BB berada di BTN Pengabuan Permai. Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankan pelaku dan BB motor tersebut di TKP.

Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga melalui Kasat Reskrim AKP Pandit Wasianto ketika dikonfirmasi  membenarkan NP diringkus di BTN Pengabuan Permai Bengkinang Ujung.

“Kita mendapat informasi tentang pelaku berada di BTN Pengabuan Permai, kita turun dan berhasil meringkusnya,” ungkap Pandit, Selasa (8/8/2017).

Pandit menambahkan, hasil pemeriksaan jika pelaku mengakui segala perbuatannya, motor tersebut hanya untuk dipakai saja tak untuk dijual alias untuk dimiliki.

“Saat ini pelaku serta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam nomor polisi BH 5842 EM ditahan di Mapolres Tanjabbar guna penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Akibat perbuatan tersebut pelaku bisa terancam Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (kijaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *