Polda Jambi Amankan Tujuh Kurir Narkoba, Satu Diantaranya Oknum Wartawan

 

Jambi, KD — Dari bulan Juli hingga awal Agustus 2017, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan narkoba sebanyak 2,5 kilogram sabu-sabu dan 9.033 butir ekstasi dengan nilai lebih kurang Rp. 5 miliar.

Barang haram tersebut, di dapat dari tujuh orang tersangka di tempat berbeda. Ironisnya, satu diantaranya oknum wartawan.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto mengatakan, penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat.

“Selama kurun waktu Juli hingga awal Agustus ini, Polda Jambi berhasil mengamankan tujuh pelaku di tempat dan juga mengamankan barang bukti (BB) berbeda ditangan setiap tersangkanya,” tegasnya.

Di Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Solok Sipin, Danau Sipin, Kota Jambi, petugas berhasil mengamankan tersangka bernama Rico Trianga (28).

“Tersangka merupakan kurir yang membawa 1.116 bungkus ekstasi dan 6 ons lebih sabu-sabu asal Aceh,” kata Priyo di Mapolda Jambi, Rabu (9/8/2017).

Setelah itu, petugas kembali berhasil menangkap kurir barang haram asal Riau yang diamankan di Jambi Kurir tersebut bernama M Nasir (38) warga asal Aceh.

Tersangka ditangkap oleh petugas saat menumpangi Bus Rapi di Jalan Lintas Timur di depan Polres Muarojambi, Jambi.

“Saat memeriksa barang bawaan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 5 ons lebih. Pengakuan dari tersangka Nasir bahwa barang itu berasal dari Riau yang akan diedarkan di Jambi,” ujar Kapolda.

Masih di Kabupaten Muarojambi. tepatnya di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, petugas juga mengamankan seorang pelaku sebagai kurir narkoba bernama Antoni (38), barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 3 ons lebih sabu.

Tidak hanya itu, hasil pengembangan  petugas kembali berhasil meringkus seorang kurir narkoba, bernama Nurdin M Ali (40).

Saat diamankan, tersangka yang menumpang Bus Rapi dari Aceh tujuan Lampung, diamankan di Pom Bensin Limbur, Kabupaten Sarolangun.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan 991 butir pil ekstasi dan 81,95 gram sabu.

Tidak sampai disitu, petugas kembali berhasil mengamankan dua orang kurir lagi bernama Amrizal (25) dan M Nur (38), keduanya merupakan warga asal Aceh.

Dia tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan 6.926 butir ekstasi dan 8 ons lebih sabu asal Aceh.

“Mereka berdua ditangkap pada 7 Agustus 2017 lalu ketika mengendarai mobil Avanza di Jalan Lintas Timur Km 86, Desa Dusun Mudo, Kabupaten Tanjungjabung Barat. Mereka dari Medan tujuan Jambi,” jelas Priyo.

Dari tujuh orang tersangka, diakui Kapolda ada satu diantaranya oknum wartawan media lokal dari Aceh.

Untuk mencari pemilik barang haram tersebut, Polda Jambi masih mengembangkan kasus tersebut karena pelaku yang ditangkap tersebut merupakan kurir.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dikenakan pasal 112, 114 dan 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (saputra/aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *