Narkoba Senilai Rp. 83 Miliar Dibakar dan Diblender di Polda Jambi

 

 

Jambi, KD — Sebanyak 11 kg sabu-sabu dan 13.698 butir ekstasi serta 37 kg ganja hasil tangkapan jajaran Polda Jambi dimusnahkan di halaman Mako Polda Jambi, Selasa (15/8/2017).

Barang haram bernilai Rp. 83 miliar tersebut merupakan hasil tangkapan jajaran Polda Jambi selama periode Juli dan Agustus 2017 ini.

Tidak itu saja, dalam acara pemusnahan barang narkoba itu, tidak saja dihadiri tamu undangan, namun juga disaksikan ke 16 pelaku yang berhasil ditangkap.

Menurut Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto kepada sejumlah media, mengungkapkan, dari jumlah itu, sabu-sabu seberat 8 kg merupakan hasil pengungkapan narkoba yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi dengan 13 orang tersangka. Sedangkan sabu-sabu seberat 3 kg berhasil diungkap oleh BNNP Jambi dengan 3 orang tersangka.

Tidak hanya itu, ekstasi sebanyak 13.698 butir dan 37 kilo ganja hasil tangkapan dari Polda Jambi juga dimusnahkan. “Semua barang terlarang yang dimusnahkan itu berasal dari wilayah Aceh dan Medan tujuan Jambi yang di bawa menggunakan jasa kurir melalui jalur darat,” katanya.

Disamping itu, Priyo juga mengatakan, sebelum dilakukan pemusnahan sudah terlebih dahulu dilakukan penetapan persetujuan pemusnahan barang bukti dari pengadilan.

“Dimusnahkannya barang bukti ini, karena jika BB disimpan di Polda Jambi tingkat kerawanannya cukup tinggi,” tandasnya.

Akhirnya, Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto dan dibantu para tamu undangan langsung memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp. 83 miliar.

Untuk sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan deterjen. Sedangkan narkotika jenis ganja kering, dimusnahkan dengan cara dibakar di dua drum yang disediakan petugas.(saputra/aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *