Bawa Sabu 1 Kg di Sandal, Dua Warga Aceh Dibekuk di Jambi

 

 

Jambi, KD — Tidak henti-hentinya Polda Jambi meringkus pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Buktinya, dua orang kurir sabu asal Aceh tidak berkutik dibuat tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi yang berhasil meringkusnya saat dalam perjalanan dari Medan menuju Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Dari tangan kedua tersangka ditemukan 12 bungkus plastik berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat sekitar 1 kg.

Uniknya, untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut disimpan di sandal milik kedua pelaku, yakni Mustafa dan Helmi yang diketahui sebagai warga Makmur Bireuen, Aceh.

Menurut Diresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Safari, penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Km 36, Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi pada Senin kemarin.

“Kedua tersangka ditangkap saat menumpang Bus Medan Jaya dari Medan tujuan lubuklinggau, Sumatra Selatan,” tegas Ade yang didampingi Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Rabu (16/8/2017) di Polda Jambi.

Disebutkan Ade, modus yang dilakukan kedua tersangka tergolong baru. Dimana, paket sabu-sabu tersebut disembunyikan dalam sandal milik kedua pelaku.

“Saat digeledah petugas, barang terlarang itu, disembunyikan dalam dua pasang sandal dengan masing-masing sandal disembunyikan sekitar 250 gram sabu,” ungkapnya.

Kepada petugas, tersangka Mustafa dan Helmi, mengaku mendapatkan ide tersebut dari Medan. Tersangka memasukan sabu di dalam sandal yang disobek dibagian atas tapak sandal tersebut. Setelah itu tersangka menjahit lagi dengan rapi, sehingga bisa digunakan oleh kedua tersangka.

Ade menambahkan, keberhasilan mengungkap kasus ini tidak lepas dari adanya informasi masyarakat.

Dari informasi itu, kemudian diselelidiki petugas yang berujung kepada penangkapan kedua pelaku.

Akibat ulah tersangka, keduanya dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *