Dari 2.377 Yang Dapat Resmi, 64 Napi Langsung Bebas

Jambi, KD — Dari sebanyak 3.130 orang narapindana (napi) yang mendekam di 10 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan di Provinsi Jambi, sekitar 2.377 orang mendapatkan remisi, 64 diantarannya yang beruntung, langsung mendapatkan remisi bebas.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Jambi, Bambang Palasara, dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 72 tahun 2017, ada sebanyak 2.377 orang narapidana di Provinsi Jambi mendapatkan remisi, 64 diantaranya langsung menghirup udara bebas.

Ditambahkan Bambang, remisi terdiri dari remisi umum (RU) I atau masih menjalani sisa masa hukuman, dan RU II penerima remisi yang  mendapat pengurangan hukuman sehingga langsung bisa bebas.

“Remisi yang diberikan kepada napi diharapkan dapat lebih memotivasi,  sebagai alat mengingatkan narapidana dan anak pidana untuk berkelakuan baik secara terus menerus guna mempercepat proses penyesuaian diri untuk kembali membaur ke masyarakat,” harap Bambang, Kamis (17/8/2017).

Sedangkan penyerahan remisi tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi Zumi Zola di dampingi oleh Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar. (ratno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *