Bawa Pil Tramadol Tanpa Izin, WS Diringkus Petugas

 

 

 

Jambi, KD – Jajaran Satres Narkoba Polres Tebo berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan over terlarang dalam kasus peredaran obat daftar G (obat keras) tanpa ijin.

Selain mengamankan seorang pria berinisial WS (51), warga Desa Sungai Rumbai, Kecamatan Tebo Ulu,  Kabupaten Tebo, Jambi, petugas juga berhasil menyita ribuan pil tramadol yang dibawa pelaku.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengakui bahwa jajarannya di States Narkoba Polres Tebo telah mengamankan tersangka yang sudah menjadi target maupun incaran pihak kepolisian.

Menurutnya, penangkapan tersebut terjadi pada hari Jumat kemarin sekitar pukul 16.00 Wib, setelah petugas mendapat informasi akan adanya pengiriman obat-obat daftar G melalui ekspedisi titipan kilat.

“Setelah diintai dalam suatu penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka WS di Jalan Lintas Tebo – Bungo tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo,” ungkap Tresnadi, Sabtu (19/8/2017).

Selanjutnya, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap isi kardus yang dibawa oleh tersangka WS yang diketahui paket kiriman dari Jakarta.

“Saat dilakukan pemeriksaan itulah, petugas menemukan ribuat pil tramadol dalam kardus yang terbungkus oleh plastik warna hitam,” ujar Kabid Humas.

Saat ini, lanjutnya, tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Direktorat Res Narkoba Polda Jambi.

“Pelaku diduga telah melakukan penyediaan farmasi tanpa izin sebagaimana telah diatur dalam pasal 197 UU RI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” papar Tresnadi.

Untuk rincian sejumlah barang bukti tersebut, berupa pil tramadol sebanyak 1.651 kaplet (16.510 butir), satu unit mobil merek Toyota Avanza, satu unit handphone dan uang tunai sebanyak Rp.166.000. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *