Mengaku Anggota TNI, Armanto Diringkus Polisi

 

Jambi, KD — Aksi seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI ini tidak menyangka, bila berakhir ditangan polisi.

Betapa tidak, akibat ulahnya menipu dengan menggunakan jejaring media sosial dengan nama dan foto samaran, serta mengaku sebagai anggota TNI yang berdinas di salah satu kesatuan ditangkap jajaran Polsek Jelutung.

Kapolsek Jelutung AKP Benny H. Pane mengatakan pelaku penipuan yang menggunakan media sosial ini bernama Armanto (23), warga Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Kasus itu terungkap, setelah Polsek Jelutung menerima laporan dari korban bernama Tenty Budi Hati (28) bahwa pelaku telah menipu korban hingga mencapai Rp. 4,9 juta.

“Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota TNI yang berdinas di Jakarta dan akan pindah ke Jambi,” ungkap Kapolsek, Jumat (25/8/8/2017).

Aksi pelaku bermula dari perkenalan dengan korban lewat akun media sosial facebook. Bahkan, saling percayanya, korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku.

Selanjutnya, anggota TNI gadungan tersebut minta tolong kepada korban untuk meminjamkan sejumlah uang guna keperluan dinas, yakni mengurus kepindahannya ke Jambi.

Karena sudah saling percaya maka korban yang merupakan perawat di salah satu RS di Kota Jambi itu, mengirimkan sejumlah uang dalam beberapa tahap pengiriman.

Tahap pertama, Tenty mengirim uang senilai Rp. 500 ribu, kedua Rp. 1,5 juta, ketiga Rp. 1,7 juta dan terakhir dikirim korban senilai Rp. 1,2 juta, sehingga totalnya mencapai Rp. 4,9 juta.

Korban awalnya yakin akan pengakuan Armanto yang sudah berhubungan melalui telepon yang akan membayar hutang pinjaman.

Namun, janjinya hanya isapan jempol saja, setelah pelaku tidak pernah lagi bisa dihubungi oleh korban. Kesal dengan ulah pelaku, kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Saat komunikasi melalui telepon tersambung, pelaku seterusnya diajak bertemu dengan korban di salah satu tempat di Kota Jambi.

“Pelaku ditangkap petugas di kawasan Hutan Kota Jambi tanpa perlawanan,” ujar Benny.

Dihadapan sejumlah media, Armanto mengatakan uangnya yang Rp. 3 juta digunakan untuk DP pengambilan satu unit sepeda motor. “Sisanya saya gunakan untuk kehidupan sehari-hari bang,” bebernya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Jelutung. Barang bukti itu, yakni ada dua lembar resi transfer uang dari korban kepada pelaku. (saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *