Jadi Pelaku Peti, Lima Warga Purwodadi, Jateng Diringkus

Kelima pelaku peti yang diringkas petugas

Merangin, KD — Aksi penambangan emas tanpa ijin (peti) di Kabupaten Merangin, Jambi masih saja terjadi. Namun, petugas tidak henti- hentinya berupaya memberantas pelaku yang merusak lingkungan tersebut.

Buktinya, Satreskrim Polres Merangin berhasil mengobrak-abrik lokasi peti di Desa Tambang Baru, Kecamatan  Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Jambi, Sabtu kemarin.

Bukan hanya merusak dan menghancurkan alat-alat peti yang ada di lokasi, tapi petugas juga berhasil mengamankan lima orang pelakunya.

Ini diakui Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi kepada media daring ini, Minggu (3/8/2017).

Menurut Kabid Humas, ada lima pelaku peti warga Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) yang diamankan petugas, yakni M (18), SU (19), M (24), S (25), NG (27).

Penggrebekan pelaku peti pada Sabtu sore kemarin, bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di TKP yang dimaksud terdapat aktivitas warga lagi melakukan penambangan emas secara ilegal.

Selanjutnya, tanpa menunggu lebih lama lagi Tim Satreskrim Polres Merangin yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Alhajat langsung mendatangi TKP.

Sejumlah petugas pun dengan menggunakan senjata lengkap langsung mengepung lokasi peti sehingga kelima pelaku tersebut tidak dapat kabur melarikan diri.

Akhirnya kelima warga yang berprofesi sebagai tani yang sedang beroperasi mencari emas dengan cara melawan hukum tersebut berhasil diringkus petugas tanpa perlawanan.

Sementara sejumlah barang bukti terutama mesin dompeng (alat peti) yang ditemukan petugas langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dompeng milik pelaku peti yang dimusnahkan petugas

“Saat ini para penambang emas tersebut sudah diamankan dan di bawa ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tukas Tresnadi. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *