Tidak Butuh Lama, Pencuri Motor Scoopy Diringkus

Muarojambi, KD — Tim unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi, Jambi berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku berinisial A Alias N (25), warga Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo ini diringkus di kawasan Perumahan Villa Karya Mandiri, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko. Sedangkan rekannya A Alias A menjadi daftar pencarian orang (DPO) petugas lantaran terlibat dalam aksi curanmor tersebut.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengakui adanya penangkapan tersangka curanmor di Jakuko pada Selasa malam (5/8/2017) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Tersangka diamankan sesaat setelah melakukan pencurian sepeda motor milik Dedi Setiawan (18) di rumahnya dini kawasan Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko,” tutur Tresnadi, Rabu (6/8/2017).

Terungkapnya kasus tersebut, setelah korban cepat membuat laporan kepolisian. Atas dasar LP/B-369/ IX/2017/Sektor Jaluko tanggal 5 September 2017, petugas langsung memburu pelaku.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan keterangan saksi-saksi, petugas mendapatkan tersangka berada di kawasan Perumahan Villa Karya Mandiri.

“Tidak butuh lama, petugas berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti. Namun rekannya berhasil kabur meloloskan diri,” imbuhnya.

Saat digeledah petugas, di kantong celana tersangka ditemukan kunci T. Untuk kepentingan penyelidikan, selanjutnya tersangka dan barang bukti motor Scoopy BH 4384 YQ diamankan di Polsek Jambi Luar Kota. (aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *