Pelaku Jamret Diringkus di Bayunglincir Setelah Kejar-kejaran Dengan Petugas

Ilustrasi penjambretan                                                                     

Jambi, KD — Satreskrim Polsek Kotabaru berhasil mengamankan satu pelaku jamret. Tersangka berinisial YA (18) warga Kotabaru, Kota Jambi ini diringkus petugas di Bayunglincir, Palembang.

Menurut Kapolresta Jambi Kombes Pol Achmad Fauzi Dalimunthe saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Kotabaru AKP Hendra Manurung membenarkan adanya penangkapan tersangka di kawasan Bayunglincir, Pelembang.

“Penangkapan berdasarkan berdasarkan hasil pengembangan petugas dari pelaku jambret atas nama BW (17) yang telah diamankan  beberapa waktu lalu,” Hendra Manurung kepada sejumlah wartawan, Kamis (14/9/2017).

Kapolsek mengakui, saat mencari tersangka sempat mengalami kewalahan saat melakukan penangkapan.

Pasalnya, saat melakukan penangkapan di Bayunglincir, pelaku sempat kabur dari kejaran petugas.

“Saat melakukan penangkapan, kita sempat saling kejar-kejaran dengan tersangka. Beruntungnya, penangkapan pelaku dibantu dengan pihak Kepolisian Bayunglincir dan tersangka penjambretan pun langsung diamankan polisi,” papar Manurung.

Disamping meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yang diduga hasil kejahatan, yakni satu unit sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam dengan nomor polisi BH 2306 YW.

“Kita akan kembangkan lagi kasus penjambretan pelaku. Diduga masih ada TKP lain di beberapa tempat khususnya di Jambi,” ujarnya.

Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Kota Jambi dan ditahan di ruang tahanan Mapolsek Kota Baru untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam kasus Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama enam tahun penjara,” kata Manurung. (aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *