Dukcapil Menolak Menerbitkan KTP Ati 

Jambi, KD — Aksi masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (Kompej) kembali terjadi.

Kali ini, puluhan masa tersebut mendatangi Kantor Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, di kawasan Broni, Kota Jambi, Senin (18/9/2017).

Dalam orasinya, masa menilai adanya dugaan pemalsuan dokumen dan pemalsuan beberapa identitas atas nama Ati alias Ati Loreng.

Pasalnya, ada tiga identitas yang beredar yang mengatasnamakan Ati, sehingga dengan identitas yang dianggap bukan miliknya tersebut telah dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Identitas yang dianggap palsu tersebut telah merugikan nasabah, seperti terjadinya transaksi di bank yang mengakibatkan sejumlah tabungan dan perhiasannya ludes digarap oleh oknum dengan jumlah begitu fantastis mencapai Rp. 100 miliar  lebih,” ujar Fadil koordinator aksi, Senin (18/9/2017).

Untuk itu, mereka mendesak pihak Dukcapil untuk mengeluarkan identitas KTP atas nama Ati, dengan nomor ID KTP 1571031708810102 dan segera batalkan 1571031708810322.

Sementara Ati yang ikut dalam aksi tersebut, menduga munculnya beberapa identitas atas namanya dilakukan oleh oknum Dukcapil.

Untuk itu Ati mendesak Walikota Jambi untuk mencopot Kepala Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil Kota Jambi untuk dicopot, karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas.

“Copot dan seret ke meja hijau para oknum yang telah menggandakan identitas saya,” jelas Ati.

Terkait tuntutan masa, Kadis Dukcapil Kota Jambi Mulyadi Yakub usai menggelar hearing dengan Ati dan sejumlah perwakilan masa, mengatakan tidak bisa memenuhi permintaan untuk penerbitan atas KTP tersebut.

“Persoalan ini tengah ditangani oleh kepolisian, kami juga telah mendapat surat dari penyidik Polda Jambi agar dapat menjelaskan masalah ini dan surat pada tanggal 18 Agustus 2017, penyidik Polres agar bisa menjelaskannya,” ujarnya.

Mulyadi mengakui, kejadian ini terjadi pada tahun 2011 lalu, dimana permasalahan ini adalah masalah hukum, sehingga semua pihak harus taat akan hukum.

“Ada data pembuatan KTP sampai dua kali atas nama Ati pada tahun 2011 dan 2014 dengan alasan KTP miliknya hilang. Yang jelas kami tidak bisa memenuhi permintaan Ati untuk menerbitkan NIK 1571031708810102 sedangkan NIK yang ada saat ini adalah 1571031708810322,” paparnya.

Aksi yang dikawal ketat jajaran Polresta tersebut, berjalan aman dan tertib hingga masa membubarkan diri. (budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *