Jambi, KD – Menyikapi kasus beredarnya obat Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) di Kendari, hingga ada korban jiwa, Polda dan BPOM Jambi terus meningkatkan pengawasan.
Buktinya, Tim Opsnal Subdit II dan III Ditresnarkoba Polda Jambi dan BPOM Jambi selama dua kali, yakni tanggal 17 dan 19 September menggelar razia di sejumlah apotek dan toko obat di Jambi.
Setidaknya ada tujuh apotek atau toko obat cukup ternama yang menjadi sasaran razia peredaran obat tanpa izin edar dan obat PCC.
Saat memasuki salah satu apotek, yakni Apotek Mandiri di kawasan Selincah, sejumlah petugas memeriksa semua obat yang tersimpan.
Begitu juga di Apotek Kita, Apotek Thehok dan Apotek Rotari di Jalan Jend Sudirman, Kota Jambi petugas tidak menemukan jenis obat yang diburu.
Demikian juga di Apotek Pammase, Apotek Lingkar Selatan di Jalan Ar Saleh, Palmerah, Kota Jambi dan Depot Obat Rezeki Keluarga di Desa Kebon IX, Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi tidak luput diperiksa petugas.
Menurut Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto mengakui obat PCC atau disebut Karisoprodol telah dibatalkan izin edarnya oleh BPOM sejak tahun 2013.
“Kita masih mencari tahu di sejumlah titik apotek di Jambi, namun tidak menemukan adanya obat-obatan jenis PCC atau obat tanpa ijin edar,” tegas Priyo didampingi Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Selasa (19/9/2017).
Meski demikian, tukasnya, Polda Jambi selalu mengawal penjualan obat-obatan yang tidak memiliki ijin edar resmi dari BPOM Jambi.
“Untuk menghindari penyalahgunaan obat maupun peredaran obat ilegal, diperlukan peran aktif seluruh komponen bangsa baik instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. BPOM bersama Kepolisian dan BNN serta instansi terkait lainnya sepakat untuk memberantas peredaran obat ilegal di Jambi,” lanjut Kapolda.
Karena itu, semua petugas dan masyarakat harus berupaya memperkecil masuknya obat-obatan terlarang.
“Kita jangan sampai terkecoh. Pasalnya, pintu masuk ke Jambi lebih banyak terbuka, jadi diperkuat dan dijaga ketat, agar jangan adanya celah masuk obat-obatan ilegal khususnya di Provinsi Jambi,” tuturnya.
Kapolda juga mengimbau, agar masyarakat selalu waspada dan hati-hati. “Jika di sekitarnya melihat dan mendapati obat yang diduga PCC itu untuk tidak mengkonsumsinya dan segera melaporkan ke Polda Jambi, Kepolisian terdekat, BNN dan Dinas Kesehatan setempat,” imbuh Priyo. (azhari)