Ratusan Slop Rokok Ilegal Diamankan

Jambi, KD — Polres Sarolangun, Jambi  berhasil mengamankan ratusan slop rokok aneka merek yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.

Ratusan rokok ilegal tersebut diamankan dari Toko Fajar, RT 02, Desa Simpang Kertopati, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Rabu (20/9/2017).

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengakui adanya penangkapan tersebut.

Saat itu, terangnya, Polsek Mandiangin dengan Sub Koramil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Toko Fajar milik Fajar menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai.

Selanjutnya, tim gabungan tersebut langsung melakukan pengecekan terhadap toko tersebut. Benar saja, saat digeledah, pemilik toko tidak dapat mengelak adanya ratusan slop rokok ilegal.

“Totalnya ada 171 slop, 89 slop merk Oris warna orange, dan 82 slop merk Oris warna biru. Semuanya tidak dilengkapi dengan pita cukai,” kata Kabid Humas, Rabu (20/9/2017).

Berdasarkan informasi di masyarakat, rokok merk Oris yang berisikan 20 batang tersebut dijual dengan harga Rp. 8.000 per bungkusnya.

Akibat perbuatannya, saat ini barang bukti rokok dan pemilik diamankan di Polres Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku terancam pasal 54 Undang-undang No.39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai (ancaman pidana paling rendah 1 tahun dan paling lama 5 tahun). (aris/ratno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *