Demo HTN di Jambi, Pemprov Jambi Anggarkan Rp. 25 M Untuk Masyarakat Membuka Lahan Tanpa Dibakar 

Jambi, KD — Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) ke 57 tahun 2017 di Provinsi Jambi berlangsung dengan aksi ratusan masyarakat yang menamakan dirinya Koalisi Hari Ketiadaan Tanah.

Mereka mengadakan long march dari simpang Bank Indonesia (BI), Telanaipura, Kota Jambi menuju Kantor Gubernur Jambi, Senin (25/9/2017).

Tidak itu saja, sejumlah perwakilan  dari Suku Anak Dalam (SAD) dan kaum tani dari Sungai Bahar, kaum tani dari Kabupaten Tebo, Tanjab Barat, Muarojambi, dan mahasiswa serta NGO ikut dalam aksi tersebut.

Pauzan Pitra, koordinator aksi menyatakan bahwa isu yang diangkat dalam aksi ini adalah mengenai masalah-masalah umum kaum tani di Indonesia

“Masalah umum yang dialami kaum tani di Indonesia adalah ketimpangan penguasaan tanah akibat di monopoli oleh kekuatan industri-industri besar yang menguasai jutaan hektar. Sementara mayoritas populasi masyarakat di pedesaan menguasai tanah sangat terbatas dan menjadi buruh tani,” katanya dalam orasi singkatnya.

Untuk masalah khusus, katanya, kaum tani berhadapan dengan diskriminasi Perda Karhutla Jambi, dimana kaum tani terhambat berladang karena dilarang merun (membakar), bahkan sudah banyak yang ditangkap.

Lain lagi dengan Fran dody dari Serikat Tani Tebo (STT) yang mengungkapkan bahwa pemerintah harus menghentikan monopoli tanah, melalui perwujudan Reforma Agraria Sejati, dimana distribusi tanah dilakukan dengan tepat sasaran.

Distribusi yang dimaksud tentu sangat jauh berbeda dengan konsep Reforma Agraria Jokowi-JK yang sama sekali tidak mengurangi monopoli tanah oleh perusahaan-perusahaan besar.

“Reforma Agraria Sejati itu menjamin tidak ada kaum tani yang tidak memiliki tanah. Hal itu beriringan dengan pengurangan penguasaan tanah yang berlebihan seperti yang saat ini dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang ada di Jambi, terutama Sinar Mas Grup,” tegas Dodi.

Selain persoalan ketimpangan penguasaan tanah, koalisi ini juga meminta pemerintah untuk meningkatkan pendapatan kaum tani dengan memberi jaminan kepastian harga komoditas kelapa sawit dan karet yang menjadi sandaran mayoritas kaum tani di Jambi.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Irwasyah, menyampaikan, terkait masalah peraturan daerah tentang pencegahan pembakaran hutan dan lahan ini adalah keinginan bersama dan bukan kemauan individu.

“Ini adalah inisiatif dari DPRD Provinsi Jambi. Perda yang disusun bersama secara partisipasi semua aktor baik pemerintah, NGO, pelaku bisnis dan masyarakat ini akibat musibah kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 lalu,” ungkapnya.

Menurutnya, Perda Karhutla Provinsi Jambi lebih dititik beratkan kepada pihak perusahaan, masyarakat memang tidak boleh membakar.

“Kami juga tidak menginginkan petani kita ditangkap, maka dari itu membakar  itu berkelompok, bukan dewek-dewek (sendiri-sendiri) dan harus dijaga bukan habis bakar ditinggalkan,” tukas Irwansyah.

Sementara, Komisi II DPRD Provinsi Jambi Pobrianto juga menegaskan, bahwa Pemerintah Provinsi Jambi telah menganggarkan dana sebesar Rp. 25 miliar pada tahun 2017 ini guna memberikan solusi bagi masyarakat yang mebuka lahan tanpa dibakar, dgn pengadaan peralatan Hand Traktor dan pupuk serta gulma.

“Kami juga akan mendorong Pemerintah Provinsi Jambi untuk menganggarkan Pergub dengan dana sebesar Rp. 60 juta untuk masyarakat yang akan membuka lahan tanpa dibakar yang akan difasilitasi dengan peralatan,” ujarnya

Untuk mengamankan jalannya unjuk rasa yang berlangsung tertib tersebut, ratusan personil gabungan Polresta Jambi diback up Polda Jambi juga dikerahkan.

“Kita menurunkan sebanyak 300 Personil Polresta Jambi dan diback up Polda Jambi. Sistem pengamanan yang dilakukan dengan dua sistem, yaitu terbuka dan tertutup,” kata Plt Kasubag Humas Polresta Jambi Brigadir Alamsyah. (aris/ratno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *