Buruh Petani Pengedar Sabu Diringkus

Batanghari, KD – Seorang buruh tani terpaksa diamankan oleh pihak Satres Narkoba Polres Batanghari, Jambi disalah satu ruas jalan di Desa Tebing Tinggi, Dusun Dua, Kecamatan Pemayung, Senin malam kemarin sekitar pukul 19.15 WIB.

Apriandi alias Andi (26), warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, kedapatan membawa satu paket serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Terungkapnya kasus ini, setelah petugas mendapatkan informasi bahwa di seputaran TKP kerap terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya, Kasat Resnarkoba AKP Sahlan Umagapi beserta anggotanya melakukan penyelidikan.

Saat itu, petugas melihat seseorang yang dicurigai mengendarai motor jenis Smash warna hitam kuning. Ketika akan dilakukan pengamanan, tersangka langsung menjatuhkan satu buah kotak rokok.

Menurut Kasat, oleh petugas tersangka diminta mengambil kembali kotak rokok merek Sampoerna yang dijatuhkannya.

Ketika dibuka, tersangka tidak dapat mengelak bila isi di dalam kotak rokok tersebut berisi satu paket kecil yang berisi serbuk putih diduga narkotika.

“Di dalam kotak rokok tersangka, terdapat satu paket kecil serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gr (brutto),” tutur Sahlan, Selasa (3/10/2017).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah menggeluti usaha mengedarkan sabu selama satu tahun ini.

Alasan tersangka, lanjut Kasat, dikarenakan faktor ekonomi. Sementara barang haram tersebut diakuinya didapat dari dalam wilayah Muarabulian.

“Dia ini merupakan pengedar dari desa ke desa yang ada di Batanghari. Saat ini, guna proses penyelidikan tersangka kita amankan di sel Polres Batanghari berikut barang buktinya,” tegas Sahlan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara. (aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *