Hati-hati Parkir Sembarangan, Bisa Kena Sanksi Rp. 500 Ribu

Walikota Jambi DR H Syarif Fasha

Jambi, KD — Dalam upaya menertibkan kendaraan yang biasa parkir di area terlarang di ruas badan jalan, Pemerintah Kota Jambi saat ini akan berencana mengenakan sanksi denda administratif sebesar Rp. 500 ribu.

Hal ini ditegaskan Walikota Jambi DR H Syarif Fasha, ini sesuai aturan Perwal Nomor 20 Tahun 2017, yang memberikan sanksi denda bagi kendaraan yang kedapatan parkir di area terlarang.

Perwal No 20 tahun 2017 ini merupakan aturan sangsi penderekan bagi kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua yang melakukan parkir di sembarang tempat.

“Sebelum kita melakukan denda administrasi, kita akan lakukan penderakan terlebih dahulu. Dalam dua bulan ini sejak diberlakukan perwal tersebut sudah banyak kendaraan yang kita derek,” jelas Fasha, Selasa (3/10/2017).

Untuk memberi efek jera, kata Walikota, pihaknya juga telah melakukan penggembosan ban serta mengunci kendaraan bermotor.

“Selain itu, pihak kita juga memberikan sanksi tilang, tetapi pada bulan depan akan kita terapkan sanksi denda administratif sebesar Rp. 500 ribu,” tegas Fasha.

Terpisah, Kepala Dishub Kota Jambi Saleh Ridho, mengakui bahwa saat ini pihaknya tengah gencar-gencarnya melakukan penerapan dan mensosialisasikan Perwal No 20 Tahun 2017.

“Saat ini penerapan administratif denda sebesar Rp. 500 ribu tersebut masih dalam tahap proses. Kemungkinan pertengahan bulan ini akan kita terapkan denda administratif,” imbuhnya.

Ridho juga mengatakan, saat ini Pemerintah Kota Jambi telah menyiapkan anggaran sebesar Rp. 80 juta untuk menerapkan Perwal Nomor 20 Tahun 2017 yang bersumber dari APBD tahun 2017.

Menurutnya, area jalan yang dilarang parkir atau kawasan tertib lalulintas (KTL), yaitu di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Gatot Subroto sampai ke Simpang Bata, dan juga kawasan trotoar atau bahu jalan.

“Kawasan-kawasan tersebut sudah mulai kita sosialisasikan agar tidak memarkirkan kendaraannya sembarangan,” tuturnya. (budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *