Menguasai Kulit dan Tulang Harimau, Dua Orang Pria Diamankan

Tanjabtim, KD — Jajaran Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan dua orang pelaku dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem yang ada di Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mendapatkan barang bukti, berupa satu lembar kulit harimau dan sebuah plastik hitam berisi beberapa tulang harimau.

Dua orang pelaku tersebut, Marsum (45), warga Sadu dan Yoga Saptono (39), warga Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur.

Menurut Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

Dalam pengembangannya, selanjutnya, pada hari Senin kemarin Tim Subdit IV, Ditreskrimsus Polda Jambi bersama-sama Tim BKSDA Jambi melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang KSDA tersebut.

Selanjutnya, sekitar pukul 13.30 WIB di RT 11, SK 27, Desa Rantau Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur, tim gabungan tersebut mengamankan kedua orang pelaku.

“Kedua pelaku ini diduga menyimpan atau menguasai kulit harimau dan tulang harimau. Saat ini, mereka diamankan di Mapolda Jambi guna proses penyelidikan lebih lanjut,” beber Tresnadi, Selasa (3/10/2017)

Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang diduga melakukan perbuatan pidana memiliki, menguasai atau memperniagakan bagian-bagian satwa yang dilindungi melanggar pasal 21 (2) hrf d Jo pasal 40 (2) UU RI No. 5/1990 Tentang KSDAH diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 100 juta. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *