Tanjabbar, KD — Perairan Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Jambi masih saja menjadi surga bagi penyelundupan barang ilegal.
Buktinya, Kamis (5/10/2017) sore kemarin, tim gabungan Polair Mabes Polri, Ditpolair Polda Jambi, Satpolair Polres Tanjab Barat dan Polsek KPM Kuala Tungkal berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan unit handy talky (HT) dan Radio SSB dengan total nilai Rp. 2 miliar.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengakui penangkapan diperoleh dari Kapal Motor SB Yusrifa. Selain mengamankan ratusan barang elektronik dan kapal, petugas juga mengamankan seorang nakhoda kapal berinisial HP di pelabuhan LLASDP (lalu lintas angkutan sungai danau dan penyeberangan) Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat.
Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi, dari Kasat Polsir Polres Tanjab Barat Iptu Syaipul yang sedang memantau arus lalu lintas air di pelabuhan tersebut.
Instingnya sebagai polisi, melihat sebuah kapal motor dengan kecepatan tinggi saat memasuki Sungai Pengabuan membuatnya curiga.
Kemudian, Kasat Polair pun langsung berkoordinasi dengan Danpal Lori Mabes Polri, Danpal 1003 Dit Polair Polda Jambi, Kapolsek KPM Kuala Tungkal untuk bersama sama melakukan pengejaran.
“Usai kapal dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan adanya 12 karung yang berisi total 30 dus alat komunikasi HT dan Radio SSB dengan jumlah 192 unit,” papar Tresnadi, Jumat (6/10/2017).
Dari data yang didapat, barang ilegal tersebut terdiri dari 120 handy talky merek Hytera PT580H Plus F3 dan 72 Radio SSB merk Hytera.
Selanjutnya ABK dan nahkoda kapal dibawa petugas ke Mako Polair Polres Tanjab Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kepada petugas, HP nahkoda kapal yang membawa KM SB Yusrifa, barang tersebut berasal dari luar negeri. Rencananya, ratusan barang elektronik yang dibawa dari Batam menuju Kuala Tungkal tersebut akan dikirim ke Jakarta. Belum sampai ke tempat tujuan, keburu digagalkan petugas.
“Kalau diperhitungkan, total nilai barang mencapai Rp. 2 miliar. Barang-barang tersebut juga tidak memiliki surat izin berlayar (SIB) atau ilegal,” ujarnya.
Beruntungnya lagi, petugas tidak berhasil dikelabui pelaku yang membungkus barang elektronik itu dengan menggunakan kardus dan karung.
“Atas perbuatan pelaku atau nahkoda kapal, dia akan dijerat dengan UU Pelayaran No 17 Tahun 2008 pasal 323 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp. 600 juta,” tukas mantan Kapolres Tanjungjabung Barat ini. (azhari)