Petani Pelaku Peti Diringkus

Barang bukti peti, berupa dompeng yang diamankan petugas

Tanjabtim, KD — Tim unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanjungjabung Timur bersama dengan Polsek Rantau Rasau berhasil menangkap pelaku penambangan emas tanpa ijin (peti) di perairan Sungai Batanghari, SK 23 Desa Rantau Rasau 1, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengakui jajarannya menangkap seorang pelaku peti atas nama Fredy Saputra pada hari Jumat lalu.

Petani asal Desa Rantau Rasau 1, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur tersebut, diamankan setelah adanya laporan masyarakat.

Berbekal laporan polisi, LP / A – 25 / X / 2017 / Jambi / Res Tanjab Timur / SPK “A” tanggal 5 Oktober 2017, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Tidak perlu menunggu lama, tersangka yang lagi beraktivitas menambang emas secara ilegal berhasil diringkus.

“Pelaku tidak berhasil melarikan diri, karena keburu diamankan petugas dari tim unit Tipidter Polres Tanjungjabung Timur,” ungkap Tresnadi, Sabtu (7/10/2017).

Bersama tersangka, petugas juga mengamankan satu unit mesin dompeng beserta engkol, satu kantong pasir yang telah disisihkan dan satu buah Hp milik pelaku.

“Saat ini berikut barang bukti telah diamankan di Polres Tanjab Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas. (ratno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *