Bawa Kulit dan Tulang Harimau, Dua Warga Dibekuk Polisi

Merangin I Kabardaerah.com — Lagi. Pelaku penjualan kulit harimau berhasil diamankan petugas. Kali ini, Polres Merangin, Jambi berhasil mengamankan dua orang warga Kabupaten Merangin yang diduga sebagai pelaku penjualan kulit harimau.

Dua orang tersebut, yakni Firdaus (46), warga Desa Rantau Alai, Kecamatan Batang Masumai dan Sutrimo (46), warga Kelurahan  Bangko, yang harus rela menghabiskan sisa hidupnya dibalik jeruji besi.

Keduanya berhasil ditangkap tim gabungan Polres Merangin dan BKSDA, karena kedapatan membawa kulit Harimau Sumatera beserta tulangnya pada Rabu malam (11/10/2017) kemarin di depan Hotel Royal Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Penangkapan keduanya bermula ketika, pihak polisi mendapat informasi kalau ada dua orang yang menggunakan mobil jenis Escudo membawa kulit harimau.

Guna pengembangan, petugas lalu berkoordinasi dengan pihak BKSDA. Tidak lama berlangsung, petugas melihat melihat mobil yang dimaksud berhenti di depan hotel.

Tidak ingin buruannya kabur, tim gabungan tersebut langsung melakukan penggerebekan, sehingga membuat pelaku terkejut.

Saat digeledah di dalam mobil, petugas menemukan satu set kulit harimau yang disimpan di dalam tas, dan tulang harimau seberat 3 Kg.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Al Hajat kepada sejumlah media membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ada dua orang warga Merangin yang kita amankan, sekarang kami masih melakukan pengembangan,” tegasnya, Kamis (12/10/2017). (aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *