Polisi Ringkus Udin, Usai Aksi Kejar-kejaran 

Ilustrasi

Tanjabbar I Kabardaerah.com — Aksi kejar-kejaran antara petugas dan pengedar narkoba di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi tidak terhindarkan lagi.

Pasalnya, petugas dari Satresnarkoba Polres narkoba Polres Tanjungjabung Barat mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi.

Beruntung, dalam pengejaran yang cukup sengit dan melelahkan tersebut, petugas berhasil menghadangnya di jalur 2 Parit Gompong, Jalan Sri Sudewi, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.

Hal ini diakui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi adanya aksi kejar-kejaran kendaraan bermotor seperti di film-film aksen antara polisi dengan pengedar narkoba.

Dalam aksi penangkapan yang dramatis tersebut, pelaku yang bernama Misran Kamaruddin alias Udin, warga Kabupaten Tanjabbar berhasil diamankan.

Kejadian tersebut, kata Kabid, terjadi pada Rabu sore kemarin. Dimana saat itu, tim Opsnal Resnarkoba Polres Tanjabbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Parit Gompong, Kualatungkal.

Tidak terlalu lama melakukan pengintaian, kemudian melintas seorang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi sesuai dengan yang dicurigai.

Petugas pun langsung tancap gas mengejar pelaku. Usai dipepet, pelaku akhirnya memberhentikan kendaraannya.

Sembari memegang tubuh pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti di tubuh pelaku.

Petugas tidak kehilangan akal. Selanjutnya, penggeledahan mengarah di sepeda motor jenis Vario yang dibawa Udin.

Ternyata benar, saat dasboard motor dibuka, petugas menemukan kotak rokok merek Sampoerna Mild warna putih. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.

Tidak sampai disitu, petugas membawa tersangka ke rumahnya untuk dilakukan pengembangan.

Betul saja, dalam penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan dalam kotak Hp merek Oppo, plastik warna bening, sendok dari pipet warna putih, korek api dan uang sebesar Rp. 560.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

“Saat ini, tersangka masih diperiksa lebih lanjut oleh petugas. Sedangkan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat,” tutur Tresnadi, Jumat (13/10/2017). (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *