Kejati Jambi Bekuk DPO Kasus Korupsi Rp. 5 Miliar di Bandung

DPO Toha Maryono dengan tangan diborgol dikawal ketat tim penyidik Kejati Jambi

Jambi I Kabardaerah.com — Tersangka kasus korupsi pengerukan alur pelayaran  Pelabuhan Talangduku di Sungai Batanghari tahun 2011 lalu, Toha Maryono yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 5,392 miliar, Sabtu pagi (14/10/2017) tiba di Bandara Sultan Thaha, Jambi.

Daftar pencarian orang (DPO) tersebut, tiba di Jambi dengan menggunakan pesawat Garuda serta dalam keadaan tangan diborgol dan dikawal ketat sejumlah petugas penyidik Kejati Jambi.

Awak media yang berusaha mewawawancarainya sembari menuju mobil yang sudah disiapkan, enggan meladeninya. Toha hanya tersenyum hingga masuk ke dalam mobil petugas.

Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi Dedi Susanto, tersangka merupakan DPO Kejati Jambi sejak tahun 2011 silam.

“Tersangka ditangkap Tim Intelijen Kejati Jambi, di rumahnya yang berada di Kompleks Perumahan Permata Biru Blok T-174 RT 007/020 Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung,” katanya, Sabtu (14/10/2017).

Dia menambahkan, saat ini tersangka tengah dibawa ke ruang penyidikan Kejati Jambi untuk dilakukan pemeriksaan. “Rencananya, usai diperiksa tersangka akan kita bawa ke rutan Muarojambi,” tegas Dedi.

Sebelumnya, Toho Maryono ditetapkan tersagka oleh Kejati Jambi berdasarkan Sprindik No.211/N.5/Fd.1/04/2012 tanggal 17 April 2012.

Namun pada penyidikan, tersangka menghilang sehingga ditetapkan sebagai DPO. Saat itu, Toha Maryono selaku konsultan pengawas yang mengerjakan proyek senilai Rp. 8 miliar. (azhari/saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *