Ratusan Kamera dan HP Asal Kepri Diamankan

Barang bukti ratusan kamera dan handphone yang diamankan petugas

Tanjabtim I Kabardaerah.com — Ratusan kotak barang elektronik yang diduga berasal dari Kepulauan Riau (Kepri) gagal masuk ke Jambi.

Pasalnya, jajaran Reskrim Polres Tanjungjabung Timur bersama Polsek Berbak berhasil menggagalkan usaha penyelundupan tersebut.

Penangkapan tersebut diakui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi pada Rabu malam lalu.

Menurutnya, terungkapnya penggagalan penyelundupan barang elektronik secara ilegal tersebut, berawal dari adanya informasi masyarakat pada sekitar pukul 21.35 WIB.

Informasi tersebut menyebutkan akan adanya kapal yang membongkar barang-barang elektronik yang diduga berasal dari Kepulauan Riau (Kepri).

Selanjutnya, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, petugas mencurigai dua unit mobil truk PS yang melintas.

Anggota pun melakukan pembuntutan terhadap kedua truk PS tersebut. Sesampainya di Jalan Rangkayo Hitam, Kelurahan Simpang, Kecamatan Berbak, Kapolsek Berbak Ipda P Sagala beserta tiga orang personilnya langsung melakukan penangkapan.

Saat digeledah, petugas menemukan ratusan kotak berisikan barang elektronik. Salah seorang sopir, mengaku bahwa barang ilegal tersebut berasal dari Kepri yang akan dibawa ke Jambi.

Barang bukti yang ditemukan di dua  unit truck PS 125 Colte bermuatan 612 kotak, yakni di mobil truk dengan nomor polisi BH 8187 HL bermuatan 328 kotak dan truk nomor polisi BH 8030 MF bermuatan 284 kotak.

“Setelah digeledah isinya oleh petugas, kedua mobil truk tersebut berisikan Kamera Canon merek EOS M3 dan HP Xiomi dengan merek 4a dan Note 4x,” ungkapnya.

Sementara sopir dan kernet mobil truk asal Jambi, yakni AND dan YB sebagai sopir dan AT serta TS sebagi kernet masih ditahan petugas.

“Akibat masuknya barang elektronik ilegal tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 6 miliar,” tutur Tresnadi, Jumat (20/10/2017). (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *