Bawa Sabu-sabu, Pengendara Motor Dibekuk Anggota Satlantas

Tersangka Mulyadi

Tanjabtim I Kabardaerah.com — Seorang pengendara motor di Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi, diamankan anggota Satlantas Polres Tanjabtim di kawasan Komplek Perkantoran RT 07, RW 03, Kelurahan Rano, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur.

Dia kedapatan membawa barang haram yang diduga narkoba berupa sabu-sabu.

Penangkapan ini diakui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, bahwa Senin (23/10/2017) sore kemarin, jajaran Satlantas Polres Tanjab Timur ada menangkap seorang pengendara motor yang diduga salah satu kurir narkoba.

“Tersangkanya Mulyadi, warga Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur. Dia ketahuan membawa dua paket kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1.96 (bruto),” katanya, Senin (23/10/2017).

Awalnya, jajaran Satlantas Polres Tanjab Timur beserta sejumlah anggota Satresnarkoba menggelar razia rutin di Komplek Perkantoran Pemkab Tanjab Timur.

Seperti biasa, setiap pengendara yang melintas diperiksa kelengkapan surat kendaraannya oleh petugas.

Namun, tiba-tiba melintas dua orang pria menggunakan kendaraan bermotor tanpa menggunakan helm. Kemudian, saat hendak diberhentikan petugas, mereka melarikan diri sembari membuang kotak rokok di depan anggota lantas.

Melihat gerak-geriknya yang mencurigakan, sejumlah petugas melakukan pengejaran. Ketika berhasil diberhentikan, namun satu orang rekannya berhasil melarikan diri ke dalam hutan.

Oleh petugas, pengendara motor yang diketahui bernama Mulyadi diperintahkan mengambil kotak rokok yang sempat dibuang ke dalam semak-semak.

“Saat dibuka dari tangan tersangka, kotak rokok tersebut ditemukan dua plastik kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu,” ungkap Tresnadi.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanjab Timur oleh anggota Satresnarkoba.

Bukan hanya narkoba saja yang diamankan petugas, tapi satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi BH 4025 YD beserta sobekan plastik wana hitam, uang senilai Rp. 100.000 dan satu unit HP merk Nokia ikut disita petugas. (aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *