Polres Batanghari Ungkap Penjual Merkuri Ilegal

Tersangka Margayanti

Batanghari I Kabardaerah.com — Siapa yang mengira, bila Margayanti, warga Simpang Sungairengas, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, Dia diduga sebagai pembeli emas ilegal hasil penambangan liar. Tidak itu saja, tim Tipidter bersama Buser Reskrim Polres Batanghari menemukan sejumlah barang bukti 3 botol merkuri sekitar 3 kg.

Terungkapnya kasus ini, diakui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, berdasarkan informasi masyarakat pada Senin sore kemarin saat petugas melakukan patroli kewilayahan.

Dalam informasinya, menyebutkan, bahwa di toko Mas Sumbar menerima emas dari hasil penambangan ilegal.

Selanjutnya, petugas yang patroli melakukan penyelidikan untuk membeli merkuri di toko Emas Sumbar tersebut.

Tanpa curiga, pemilik toko langsung menjualnya. Setelah diyakini barang tersebut merkuri adanya, petugas melaporkan ke pihak Reskrim Polres Batanghari.

Barulah sekitar pukul 21.00 WIB, tim unit Tipidter beserta buser Satreskrim Polres Batanghari langsung menuju TKP.

Sesampainya di toko Emas Sumbar, sekitar pukul 23.00 WIB tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan.

Barang bukti merkuri

“Setelah diinterogasi petugas,  Margayanti ternyata selaku pemilik dan penjual merkuri. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 3 botol merkuri sebanyak sekitar 3 kg,” ujar Tresnadi, Selasa (31/10/2017).

Akibat perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolres Batanghari guna pemeriksaan lebih lanjut. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *