1,365 Kayu Ilegal Diamankan Polhut Jambi

Jambi I Kabardaerah.com — Jajaran petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Provinsi Jambi berhasil mengamankan satu unit mobil truk yang mengangkut ribuan batang kayu ilegal di Kabupaten Tebo, Rabu (15/11/2017).

Tidak itu saja, dua orang yang membawa truk ikut diamankan petugas di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Mereka diamankan saat melintas di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Mangupeh, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Sayangnya, satu truk lagi yang diduga membawa muatan yang sama berhasil lolos dari kejaran petugas.

Setelah diperiksa, petugas menemukan sebanyak 1.365 batang kayu hutan alam jenis meranti tembalun tersusun rapi di dalam bak truk yang ditutupi terpal.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Irwansyah, mengatakan, kayu langka yang dibawa secara ilegal. dibawa dengan menggunakan dua truk mobil.

Dua orang  yang diamankan, sopir bernama Dian dan kernetnya Eki, warga Pekanbaru. Keduanya langsung diamankan Polhut ke kantor kehutanan Provinsi Jambi.

“Pengakuannya, kayu tersebut akan dibawa ke daerah Pulau Jawa, Jakarta untuk diperjual belikan,” ungkapnya.

Irwansyah menambahkan, dua orang pelaku tersebut akan diperiksa intensif guna menyelidiki siapa pemilik kayu.

Disamping itu, Dia juga menilai, kayu hutan di Jambi sudah merajalela ditebang orang yang tidak bertanggungjawab.

Kayu hutan alam yang cukup langka tersebut berhasil diamankan, lantaran adanya informasi dari masyarakat. Dalam penyelidikannya, petugas mencurigai adanya dua buah truk melintas di kawasan hutan lindung di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Mangupeh, Kabupaten Tebo.

Selanjutnya, aksi kejar-kejaran tidak dapat dihindari, namun salah satu truk berhasil kabur dari kejaran petugas. “Kita sempat saling kejar truk, namun satu truk hilang jejak,” katanya.

Ketika diperiksa petugas, kedua pelaku mengakui hanya membawa barang titipan. Mereka berdalih merupakan sopir ekspedisi dari Kota Jambi menuju Pulau Jawa, Jakarta.

“Saat diperiksa petugas, truk tersebut bermuatan ribuan kayu sawmill dengan membawa surat palsu atau ilegal yang ditutup terpal tebal,” tambah Irwansyah.

Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatanna, kini sopir dan kernetnya itu terancam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013, tentang pencegahan pemberantasan kerusakan hutan.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp2,5 miliar,” tandasnya kepada sejumlah media. (aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *