Sidang Kode Etik Profesi Polri, Dua Anggota Polresta Jambi Diputus PTDH

Kapolresta Jambi Kombes Pol Achmad Fauzi Dalimunthe

Jambi I Kabardaerah.com — Polresta Jambi tidak main-main bila ada anggotanya tidak disiplin bertugas, apalagi terlibat hukum.

Buktinya, pada tanggal 13 Oktober lalu, ada dua personil Polresta Jambi terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keduanya di sidang Kode Etik (KE) Profesi Polri Anggota Polresta Jambi di ruang Lokamanginti Polresta Jambi oleh enam perangkat Polresta Jambi.

Duduk sebagai Ketua Sidang Komisi AKBP Sri Winugroho, Wakapolresta Jambi dan Wakil Ketua Kompol Hernianto Eko Saputra, Kasatresnarkoba Polresta Jambi dan didampingi empat anggota.

Kepastian PTDH dijajaran Polresta Jambi diakui Kapolresta Jambi Kombes Pol Achmad Fauzi Dalimunthe.

Menurutnya, ada dua oknum Polresta Jambi yang disidang kode etik dan sudah diputus PTDH lantaran terlibat hukum.

Keduanya yakni, Bripka AS, anggota Ba Polsek KSKP, Polresta Jambi yang terlibat dalam perkara curas. Keterlibatannya, atas dasar : LP/A-45/IX/2016, tanggal 2 September 2016.

Atas perbuatannya, Dia melanggar Pasal 1 Huruf (a) PP RI No 1 Tahun 2003.

Sedangkan Brigpol MI, anggota Ba Sium Polresta Jambi terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkoba.

Perkara tersebut atas dasar : LP/A-II/VIII/2017, tanggal 10 Agustus 2017 dan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI No 1 tahun 2003.

“Dalam sidang kode etik dengan terduga dua pelanggar tersebut, majelis sidang komisi kode etik memutuskan PTDH,” tegas Dalimunthe, Senin (20/11/2017).

Sementara, pelaksanaan sidang lanjutan kode etik tersebut dihadiri oleh perwakilan personil Satfung Polresta Jambi dan perwakilan personil dari polsek jajaran.

Menurut Kasipropam Polresta Jambi Iptu Lamhot Hutapea sebagai penuntut dalam sidang KE tersebut,  pelanggaran dua orang anggota sudah lama.

Mulanya, pihak Propam Polresta Jambi memberikan sanksi sidang disiplin agar merubah sifat anggotanya yang terlibat masalah hukum.

Namun, upaya pembinaan tidak diindahkan oleh keduanya, bahkan masih tetap melanggar. Akhirnya mereka harus menjalankan sidang kode etik profesi anggota Polri di Polresta Jambi.

“Dua orang anggota sudah keterlaluan pelanggarannya sampai terlibat curas dan narkoba, sehingga mereka bakal dipecat tidak secara hormat,” ungkapnya kepada wartawan.

Atas keputusan tersebut, kedua anggota tersebut tidak menerimanya dan sedang melakukan gugatan ke Polda Jambi.

Meski demikian, pihak propam tetap memberikan sanksi kepada kedua anggota tersebut, sesuai keputusan bersama saat sidang kode etik di Polresta Jambi, 13 Oktober silam.

“Kedua orang anggota yang bakal dipecat tidak secara hormat saat ini sedang menggugat ke Polda Jambi, mamun kita tunggu saja mereka berdua. Yang penting keputusan sudah diberikan,” tegas Lamhot dengan lantang. (aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *