Pertamina Hanya Menyalurkan LPG 3 Kg Sesuai Kuota Dari Pemerintah Daerah

Jambi I Kabardaerah.com — Akibat tabung gas 3 Kg hilang di pasaran Kota Jambi lebih dua pekan ini, sejumlah masyarakat mendatangi Kantor Pertamina persero, cabang Jambi dibilangan Kasang, Jambi Timur, Kota Jambi, Rabu (22/21/2017).

Mereka langsung disambut sejumlah polisi dari Polresta Jambi. Selanjutnya sebanyak lima orang perwakilan diterima pihak Pertamina di aula dalam Kantor Pertamina untuk berdialog.

Salah seorang koordinator masyarakat, Ahmad Ferry Wardana, mengaku saat ini penyaluran dan pengawasan tabung gas 3 kg di Kota Jambi bermasalah karena sering terjadi antrian dan kelangkaan sehingga sulit masyarakat untuk membeli.

Menurutnya, kejadian itu merupakan hal yang wajar. Pasalnya, banyak UKM dan rumah makan di Kota Jambi yang menggunakan tabung gas 3 kg.

“Dari data yang didapat, rata-rata UKM dan rumah makan penggunaan tabung gas 3 kg sebanyak 10 tabung setiap minggunya. Sedangkan IRT hanya menggunakan satu tabung seminggunya,” tuturnya.

Tidak itu saja, Akmal Khatab pun mempertanyakan kuota tabung gas 3 kg yang dikeluarkan pihak pertamina. Padahal, dalam penilaiannya gas tersebut diperuntukkan untuk orang miskin.

“Saya berharap permintaan tabung untuk masyarakat cukup. Jika ada penyimpangan karena menyalahi aturan di masyarakat, meminta polisi menangkapnya,” tegas Akmal.

Sementara Hasriyansah dari pihak PT Pertamina persero, Jambi mengakui sudah ada penindakan melalui operasi senyap yang dilakukan petugas Polda Jambi.

Diakuinya, selama dua pekan ini ada dua pangkalan yang kena pemutusan hubungan usaha (PHU) yang ada di Kota Jambi. “Mereka di PHU setelah banyak laporan masyarakat dan ketua RT karena penyimpangan dalam penyaluran gas 3 kg.”

Menurutnya, ada pemahaman yang keliru bila LPG 3 kg yang bersubsidi hanya diperuntukkan untuk warga tidak mampu atau miskin.

Padahal, bila mengacu pada Peraturan Presiden RI No 104/207 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas tabung 3 kg,

disebutkan dalam pasal 3 (1) penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

“Jadi tidak disebutkan, penyaluran LPG 3 kg untuk warga tidak mampu. Siapa saja rumah tangga berhak mendapatkan tabung gas 3 kg,” katanya.

Sementara kriteria rumah tangga berdasarkan Perda Walikota Jambi No 10 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan distribusi LPG tabung 3 kg, pada Bab IV tentang penggunaan LPG tabung 3 kg, pasal 7 nomor 5, salah satu poinnya disebutkan, selain memiliki KTP dan KK juga mempunyai penghasilan dan pengeluaran tidak lebih dari Rp1,5 juta perbulan.

Sedangkan khusus usaha mikro, yang berhak menerimanya dengan penghasilan perbulannya Rp3 juta.

Terkait penindakan terhadap agen atau pangkalan gas 3 kg nakal, pihak pertamina tidak bisa berbuat banyak. “Yang mengeluarkan perizinan adalah pihak pemda setempat, bukan pertamina. Jadi dalam penindakan harus seiring sejalan dengan pihak pemda dan polisi,” ujar Hasriyansah.

Agar persoalan ini tidak berkepanjangan, pihak pertamina Jambi pun memberikan solusi kepada pemda setempat.

“Baiknya ada penataan ulang kembali kepada agen dan pangkalan. Seberapa banyak jumlah warga atau KK yang berhak menerimanya. Pertamina hanya menyalurkan sesuai kuota yang diminta pihak pemda setempat,” tandasnya.

Selain itu, Dia juga berharap agar setiap ada rapat terkait penyaluran LPG 3 kg pihak pertamina bisa diundang. (azhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *