Tiga Pengedar Sabu dan Ganja Diringkus

Jambi I Kabardaerah.com — Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kembali meringkus tiga orang yang diduga pengedar narkoba, dan salah satunya seorang wanita.

Dari tangan ketiga tersangka, petugas menyita sejumlah paket yang diduga sabu seberat 5,90 gram dan sejumlah paket yang diduga ganja dengan berat 656,15 gram.

Menurut Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, ketiga pelaku, yakni Fikri, Ricxi dan Rena di Jalan Sumantri Brojonegoro depan Hotel Swissbell, Telanaipura, Kota Jambi, Senin (20/11/2017) lalu.

Terungkapnya mereka, berawal saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di seputaran TKP.

Tidak membuang waktu lagi, sejumlah petugas langsung melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, petugas mencurigai seorang pria yang sedang duduk-duduk dipinggir jalan.

Selanjutnya, pria tersebut diamankan petugas. Saat digeledah, pria yang diketahui bernama Fikri, ditemukan barang bukti berupa 3 paket yang diduga sabu dipinggir jalan tidak jauh dari ia duduk tadi.

Usai diinterogasi, Fikri mengaku barang haramnya adalah miliknya sendiri. Namun, ia mengaku sabu miliknya didapat dari Ricxi.

Upaya pemancingan terhadap terlapor Ricxi langsung dilakukan petugas. Petugas pun membuat janji untuk memesan narkotika jenis sabu. Rupanya pancingan petugas membuat tertarik, hingga akan memberikan pesanan petugas di daerah Simpang STM bawah.

Begitu mengetahui sasarannya sudah di TKP, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap Ricxi tanpa perlawanan.

Saat digeledah petugas, ditemukan barang bukti berupa 2 paket yang diduga sabu di jalan karena sebelumnya sempat dibuang oleh Ricxi.

Ricxi pun “bernyanyi” bila Rena, rekannya juga menyimpan barang bukti yang diduga sabu dan ganja miliknya.

Tanpa kenal lelah, petugas kembali mencari keberadaan Reni. Baru sekitar pukul 19.30 WIB anggota Opsnal Satresnarkoba menemukan Rena di depan Apotek Nusa Indah, Kotabaru, Kota Jambi.

Tanpa bisa berbuat banyak, wanita tersebut berhasil diringkus. Ketika digeledah, petugas mendapatkan barang bukti berupa 3 paket diduga sabu dan 4 paket diduga ganja yang disimpan dalam sebuah tas dukung.

Dalam pengembangan selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan Ricxi yang berada di daerah Bulian, Kabupaten Batanghari.

Tidak sia-sia perjalanan jauh petugas. Dalam penggeledahan di kediaman kontrakan Ricxi, petugas menemukan barang bukti lagi, 6 paket diduga ganja.

“Saat ini ketiga orang tersebut, beserta sejumlah barang bukti sudah dibawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Tresnadi, Rabu (22/11/2017). (aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *